JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah inkonsisten dalam menentukan kebijakan terkait syarat perjalanan darat.
Menurut dia, pemerintah tidak melakukan perencanaan yang matang, sehingga menyebabkan aturan selalu berubah-ubah.
"Ini memang pemerintah dalam soal kebijakan PCR antigen berubah-ubah begitu, itu merupakan kebijakan yang inkonsisten," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Ia menduga, pemerintah mendapat tekanan dari berbagai kelompok ketika membuat kebijakan tersebut, sehingga terkesan tidak matang. Adapun kelompok yang dimaksud mulai dari politisi, pejabat, hingga pengusaha.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Sudah Dicabut, Ini Revisinya
Di samping itu, kata dia, pemerintah juga gemar melakukan 'cek ombak' kebijakan ke publik. Dalam hal ini, setelah mendapat penolakan dari publik, maka kebijakan itu akan langsung direvisi atau dicabut.
"Jadi terkait dengan perubahan itu memang lebih banyak disebabkan oleh kepentingan-kepentingan politis dan ekonomi," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Namun, kebijakan itu kemudian direvisi dalam waktu singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.