JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang sebentar lagi memasuki masa pensiun.
Ditunjuknya Andika sebagai calon Panglima TNI menandakan tak ada pertimbangan rotasi antar-matra di pucuk pimpinan TNI.
Sebabnya, sebelum dijabat Hadi yang berasal dari matra udara, Panglima TNI dijabat oleh Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang berasal dari matra darat.
Baca juga: Jubir Menhan: Chemistry Prabowo dan Calon Panglima TNI Andika Perkasa Sangat Kuat
Jika menggunakan pertimbangan rotasi antar-matra, semestinya yang menjadi calon Panglima TNI ialah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Dengan ditunjuknya Andika sebagai calon Panglima, maka terhitung hanya dua Panglima TNI yang berasal dari matra laut. Mereka adalah Laksamana Widodo Adi Sutjipto (1999-2002) dan Laksamana Agus Suhartono (2010-2013).
Saat ditanya mengapa Jokowi tak memilih Panglima TNI dari Angkatan Laut (AL), Menteri Sekretaris negara Pratikno menjawab hal itu dapat diusulkan pada periode selanjutnya.
"Ya kan (AL) bisa nanti pada periode berikutnya,” kata Pratikno saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Menanggapi penunjukan Panglima TNI tanpa pertimbangan rotas antar-matra, Direktur Imparsial Gufron Mabruri pun menilai penunjukan Andika memperkuat dominasi matra darat. Gufron mengkritik penunjukkan ini idealnya dilakukan secara rotasi.
"Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar matra," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Gufron menilai penunjukkan Andika menjadi panglima TNI tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Andika Perkasa Digelar 4-5 November
Adapun ketentuan rotasi antar-matra dalam penunjukan Panglima TNI tercantum dalam Pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi bahwasannya Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Namun, dalam pasal tersebut rotasi antar-matra tidak dinyatakan secara tegas wajib dilakukan oleh Presiden dalam memilih Panglima TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.