JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008, membolehkan seorang direksi BUMN menyimpangi aturan terkait pengadaan barang dan jasa.
Sofyan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 2007-2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II Mengaku Ditekan RJ Lino untuk Bayar Pengadaan Crane
Adapun pernyataan Sofyan itu diawali dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rosmina soal ketentuan dalam Permen BUMN tahun 2008 yang telah ditandatangani tersebut apakah harus dipatuhi oleh seluruh direksi BUMN atau tidak.
"Ada ketentuan yang mengatur apa yang boleh disimpangi direksi dalam pengadaan barang dan jasa?" tanya hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/11/2021).
"Boleh penyimpangan asal diatur dalam peraturan direksi," jawab Sofyan.
Dalam perkara ini, Sofyan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Kendati demikian, Sofyan mengaku hanya mengenal RJ Lino. Sofyan tidak memiliki hubungan apa pun dengan mantan Dirut Pelindo tersebut, baik pekerjaan atau keluarga.
Selain Sofyan, ada lima saksi meringankan lain yang juga dihadirkan.
Mereka adalah wiraswasta Susanto Wijaya dan Hamdan Godang, karyawan BUMN PT Pelindo II Bunyamin Sukur, David Pandapotan Sirait, dan Agus Hendrianto.
Sofyan Djalil memberikan keterangan terlebih dahulu daripada lima saksi lainnya.
Baca juga: Eksepsi RJ Lino Ditolak Hakim, Persidangan Dilanjutkan
Dalam perkara ini, RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit twinlift QCC di PT Pelindo II tahun 2010.
Jaksa menduga RJ Lino melakukan intervensi pada pengadaan dan perawatan QCC yang merugikan negara Rp 28,82 miliar.
Karena perbuatannya itu, jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.