KOMPAS.com – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Dalam rekomendasi itu, IDAI menyatakan anak usia 6-11 tahun dengan kondisi tertentu sebaiknya tidak divaksin Covid-19. Adapun kondisi anak yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Anak mengalami defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
2. Anak mengidap penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
3. Anak mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
4. Anak sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
5. Anak sedang mengalami demam 37,50 derajat Celsius atau lebih.
6. Anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
7. Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan.
8. Anak atau remaja sedang hamil.
9. Anak memiliki hipertensi dan diabetes melitus.
10. Anak memiliki penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan IDAI dengan mempertimbangkan bahwa anak-anak juga dapat tertular dan menularkan Covid-19 bagi orang lain di sekitarnya.
Baca juga: Siswa SD Usia 6-11 Tahun Bisa Vaksin Sinovac, Ini Rekomendasi IDAI
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Senin (1/11/2021), proporsi kasus anak terinfeksi Covid-19 mencapai 13 persen.
Sebab itu, selain mengingatkan tentang pengecualian vaksinasi Covid-19 bagi anak dengan kondisi khusus seperti yang telah disebutkan di atas, IDAI juga mengeluarkan detail rekomendasi sebagai berikut.