JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Presiden harus mengumumkan tentang status darurat pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum pada akhir tahun kedua sejak berlakunya dasar hukum penanganan pandemi.
Hal itu tertuang dalam putusan MK soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Dalam putusannya, MK hanya menyebut status darurat pandemi Covid-19 harus diumumkan pada akhir tahun kedua, tanpa menyebut tahun secara pasti.
Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun
Lalu kapan batas waktu yang dimaksud Mahkamah Konstitusi?
Sebelum menjawab batas waktu terkait status pandemi, perlu dipahami dulu mengenai batas waktu berlakunya UU yang menjadi dasar penanganan pandemi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, undang-undang itu tidak memiliki batas waktu, karena digunakan terkait kondisi negara dalam keadaan darurat.
MK kemudian memberikan batas waktu berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum.
Adapun, pada akhir tahun kedua yang dimaksud dalam putusan adalah 2022.
"Karena UU tidak menentukan batasan waktunya, maka untuk memberikan jaminan kepastian, MK mengamarkan paling lambat tahun kedua, yaitu 2022," ujar Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (1/11/2021).
Baca juga: Putusan MK, Jokowi Harus Putuskan Status Pandemi Selesai atau Tidak dengan Batas Akhir 2021
Salah satu alasan batas waktu akhir 2022, menurut dia, juga disebabkan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan itu telah menetapkan batasan defisit anggaran paling lama hingga 2022.
"Jika secara faktual ternyata setelah 2022 pandemi belum berakhir, maka ketentuan kebijakan anggaran dalam UU masih bisa digunakan pada tahun berikutnya, namun harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD, sesuai konstitusi," ujar Enny.
Lalu apa kaitan berlakunya UU itu dengan masa berlaku status pandemi?
Untuk menjawab ini, perlu dipahami bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan pengesahan Perrpu Nomor 1/2020 dan menjadi dasar penanganan pandemi ini disahkan setelah Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.
Jokowi mengumumkan status darurat bencana nonalam pada April 2020, sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2020 itu disahkan pada Mei 2020.
Baca juga: Penjelasan Hakim MK soal UU Penanganan Pandemi Hanya Berlaku hingga Akhir 2022
Dengan demikian, jika pemerintah ingin melanjutkan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penanganan pandemi setelah 2022, maka Presiden perlu menetapkan terlebih dulu mengenai status bencana nonalam itu masih berlanjut atau tidak sebelum 2022 berakhir.
Pengumuman juga perlu dilakukan, sebelum pemerintah dan parlemen menyepakati kebijakan keuangan dan anggaran setelah 2022. Sebab, kebijakan periode 2020-2022 masih dipengaruhi situasi pandemi.
"Karena pandemi sebagai bencana nasional juga di-declare oleh Presiden maka berakhirnya pun diumumkan oleh Presiden juga," ujar Enny.
Apakah ini berarti status pandemi sudah berakhir atau belum harus diputuskan paling lambat akhir 2022 jika ingin UU itu tetap diberlakukan?
"Ya (harus diumumkan paling lambat akhir 2022)," kata Enny.
Undang-undang ini digugat ke MK oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).
Kuasa hukum pihak pengguat, Violla Reininda, sebelumnya menafsirkan bahwa batas waktu pandemi berakhir pada tahun kedua dapat diartikan pada akhir 2021.
"Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut," ujar dia.
Sebagai informasi keputusan soal masa berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (28/10/2021).
Keputusan itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK.
Adapun Pasal 29 sebelumnya menyatakan, "Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.