Salin Artikel

Jokowi Harus Umumkan Pandemi Berakhir atau Tidak Paling Lambat Akhir 2022, Ini Penjelasan Hakim MK

Hal itu tertuang dalam putusan MK soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Dalam putusannya, MK hanya menyebut status darurat pandemi Covid-19 harus diumumkan pada akhir tahun kedua, tanpa menyebut tahun secara pasti.

Lalu kapan batas waktu yang dimaksud Mahkamah Konstitusi?

Sebelum menjawab batas waktu terkait status pandemi, perlu dipahami dulu mengenai batas waktu berlakunya UU yang menjadi dasar penanganan pandemi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, undang-undang itu tidak memiliki batas waktu, karena digunakan terkait kondisi negara dalam keadaan darurat.

MK kemudian memberikan batas waktu berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun, pada akhir tahun kedua yang dimaksud dalam putusan adalah 2022.

"Karena UU tidak menentukan batasan waktunya, maka untuk memberikan jaminan kepastian, MK mengamarkan paling lambat tahun kedua, yaitu 2022," ujar Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (1/11/2021).

Salah satu alasan batas waktu akhir 2022, menurut dia, juga disebabkan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan itu telah menetapkan batasan defisit anggaran paling lama hingga 2022.

"Jika secara faktual ternyata setelah 2022 pandemi belum berakhir, maka ketentuan kebijakan anggaran dalam UU masih bisa digunakan pada tahun berikutnya, namun harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD, sesuai konstitusi," ujar Enny.

Lalu apa kaitan berlakunya UU itu dengan masa berlaku status pandemi?

Untuk menjawab ini, perlu dipahami bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan pengesahan Perrpu Nomor 1/2020 dan menjadi dasar penanganan pandemi ini disahkan setelah Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.

Jokowi mengumumkan status darurat bencana nonalam pada April 2020, sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2020 itu disahkan pada Mei 2020.


Dengan demikian, jika pemerintah ingin melanjutkan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penanganan pandemi setelah 2022, maka Presiden perlu menetapkan terlebih dulu mengenai status bencana nonalam itu masih berlanjut atau tidak sebelum 2022 berakhir.

Pengumuman juga perlu dilakukan, sebelum pemerintah dan parlemen menyepakati kebijakan keuangan dan anggaran setelah 2022. Sebab, kebijakan periode 2020-2022 masih dipengaruhi situasi pandemi.

"Karena pandemi sebagai bencana nasional juga di-declare oleh Presiden maka berakhirnya pun diumumkan oleh Presiden juga," ujar Enny.

Apakah ini berarti status pandemi sudah berakhir atau belum harus diputuskan paling lambat akhir 2022 jika ingin UU itu tetap diberlakukan?

"Ya (harus diumumkan paling lambat akhir 2022)," kata Enny.

Undang-undang ini digugat ke MK oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).

Kuasa hukum pihak pengguat, Violla Reininda, sebelumnya menafsirkan bahwa batas waktu pandemi berakhir pada tahun kedua dapat diartikan pada akhir 2021.

"Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut," ujar dia.

Sebagai informasi keputusan soal masa berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (28/10/2021).

Keputusan itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK.

Adapun Pasal 29 sebelumnya menyatakan, "Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/01/15443481/jokowi-harus-umumkan-pandemi-berakhir-atau-tidak-paling-lambat-akhir-2022

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke