3. Melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan
4. Melakukan perbuatan yang membantu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan ini makin memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebab, tidak ada lagi pembeda antara narapidana korupsi dengan narapidana lain.
Padahal menurutnya, tindakan korupsi merupakan tindak pidana khusus karena dilakukan dengan terencana.
“Maka dapat dipastikan eskalasi korupsi terus akan meningkat terutama pada kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara,” sebut Fickar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.