Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Wacanakan Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, MAKI: Bisa untuk Kejahatan Berulang

Kompas.com - 29/10/2021, 14:00 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang tengah mengkaji penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Boyamin berharap, pernyataan Jaksa Agung itu benar-benar menjadi kenyataan dalam waktu dekat.

"Saya mendukung rencana Jaksa Agung yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Saya minta ini tidak hanya lip service, tapi diterapkan dalam proses penuntutan berikutnya," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Menurut Boyamin, penuntutan hukuman mati dapat diterapkan pada salah satu perkara korupsi yang saat ini tengah bergulir di persidangan, yaitu kasus korupsi PT Asabri.

Ia mengatakan, ada dua terdakwa yang memenuhi syarat dituntut hukuman mati. Sebab, keduanya melakukan tindak pidana korupsi berulang.

Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya merupakan terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Hukuman mati selain karena (korupsi dana) bencana, juga karena pengulangan. Maka, saya minta Jaksa Agung menerapkan kehendaknya dengan menerapkan tuntutan hukuman mati kepada orang yang melakukan pengulangan korupsi di Jiwasraya dan Asabri," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati untuk Kasus Mega Korupsi, Anggota DPR: Tak Ada yang Salah Sepanjang Proporsional

Boyamin menuturkan, soal majelis hakim nantinya mengabulkan atau tidak tuntutan jaksa, hal itu merupakan urusan lain.

Menurutnya, yang terpenting, kejaksaan telah menunjukkan semangat untuk menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor.

"Soal hakim mengabulkan atau tidak itu nanti, setidaknya kehendak dan semangat untuk menuntut hukuman berat terhadap koruptor sudah dilakukan," katanya.

Diberitakan, Jaksa Agung Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor, Pakar Hukum: Jangan Hanya Gimmick!

Menurut Leonard, selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung mempertimbangkan dampak luas yang diakibatkan perkara korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yaitu Rp 16,8 triliun.

Leonard mengungkapkan, Jaksa Agung juga membuka kemungkinan konstruksi lain yang dapat dilakukan dalam penangan perkara korupsi, salah satunya yaitu upaya agar hasil rampasan dapat bermanfaat langsung bagi pemerintah dan masyarakat yang terdampak kejahatan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com