Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Terapkan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat

Kompas.com - 27/10/2021, 17:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengungkap alasan pemerintah menerapkan tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dengan pesawat udara.

Kadir menjelaskan, tes PCR dijadikan syarat karena aturan menjaga jarak atau physical distancing di dalam pesawat sulit dilaksanakan sehingga penumpang yang masuk ke pesawat harus dipastikan bebas dari Covid-19.

Baca juga: Dinas Kesehatan Diminta Awasi Penyedia Tes PCR agar Tarif Sesuai Batas Maksimum

"Maka untuk menjadi bahwa yang betul-betul akan melakukan perjalanan dengan pesawat itu, itu betul-betul bersih dan tidak mempunyai potensi untuk menularkan, maka PCR itu akan dijadikan sebagai pemeriksaan utama," kata Abdul dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Ia menuturkan, maskapai penerbangan kini mengoperasikan pesawat dengan kapasitas hampir 90 persen karena banyaknya jumlah penumpang pesawat udara.

Hal itulah yang membuat physical distancing sulit diterapkan di dalam pesawat sehingga pemerintah memutuskan menjadikan tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.

Jika tidak ada tes PCR, lanjut Abdul, bukan tidak mungkin terdapat orang positif Covid-19 di antara penumpang pesawat yang membuat seluruh penumpang berstatus suspek Covid-19 dan harus menjalani karantina.

Baca juga: BREAKING NEWS: Harga Tertinggi PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Daerah Lain

"Seandainya tanpa PCR dan lolos naik pesawat terbang, maka tentunya semua penumpang di atas pesawat itu termasuk dalam kondisi yang sifatnya probable atau suspek, sehingga dengan demikian semua yang ada di pesawat itu harus dikarantina," kata Abdul.

Sebagaimana diketahui, terhitung sejak Minggu (24/10/2021) kemarin, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk melakukan tes PCR.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com