Kadir menjelaskan, tes PCR dijadikan syarat karena aturan menjaga jarak atau physical distancing di dalam pesawat sulit dilaksanakan sehingga penumpang yang masuk ke pesawat harus dipastikan bebas dari Covid-19.
"Maka untuk menjadi bahwa yang betul-betul akan melakukan perjalanan dengan pesawat itu, itu betul-betul bersih dan tidak mempunyai potensi untuk menularkan, maka PCR itu akan dijadikan sebagai pemeriksaan utama," kata Abdul dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Ia menuturkan, maskapai penerbangan kini mengoperasikan pesawat dengan kapasitas hampir 90 persen karena banyaknya jumlah penumpang pesawat udara.
Hal itulah yang membuat physical distancing sulit diterapkan di dalam pesawat sehingga pemerintah memutuskan menjadikan tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
Jika tidak ada tes PCR, lanjut Abdul, bukan tidak mungkin terdapat orang positif Covid-19 di antara penumpang pesawat yang membuat seluruh penumpang berstatus suspek Covid-19 dan harus menjalani karantina.
"Seandainya tanpa PCR dan lolos naik pesawat terbang, maka tentunya semua penumpang di atas pesawat itu termasuk dalam kondisi yang sifatnya probable atau suspek, sehingga dengan demikian semua yang ada di pesawat itu harus dikarantina," kata Abdul.
Sebagaimana diketahui, terhitung sejak Minggu (24/10/2021) kemarin, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk melakukan tes PCR.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/17333961/ini-alasan-pemerintah-terapkan-tes-pcr-jadi-syarat-naik-pesawat