JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan di tiap kabupaten/kota untuk mengawasi penyedia tes PCR agar penerapan tarif sesuai batas maksimum.
"Bahwasanya pengawasan dan pembinaan daripada rumah sakit-rumah sakit dan laboratorium-laboratorium yang melakukan tes PCR itu diserahkan kepada dinas kesehatan kabupaten dan kota," kata Plt Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Harga Tertinggi PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Daerah Lain
Abdul meminta dinas kesehatan untuk mengawasi agar penyedia jasa tes PCR tidak mematok harga di atas batas maksimum.
Menurut dia, dinas kesehatan dapat memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, hingga sanksi penutupan tempat hingga pencabutan izin operasional terhadap penyedia tes PCR yang tak mematuhi aturan.
"Bilamana dengan pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita maka tentunya sanksi terakhirnya bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujar Abdul.
Baca juga: Wasekjen PKB: Tes PCR Rp 300.000 Murah bagi Menteri, bagi Rakyat Berharga
Adapun Kemenkes telah menetapkan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah lainnya.
Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR seperti layanan, harga reagen, biaya administrasi overhead dan lainnya.
Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.