Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perjudian dan Pornografi Online Terungkap, Omzet Tersangka Rp 4,5 Miliar

Kompas.com - 26/10/2021, 16:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengamankan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian dan pornografi online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan melalui situs 19.love.me.

“Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian sekaligus tindak pidana pornografi yang melibatkan jaringan hampir diseluruh Indonesia,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol Edit Foto Nasabah Jadi Pornografi Saat Tagih Utang

Andi menyampaikan, situs online tersebut memiliki server di luar negeri serta menggunakan nama domain yang berubah-ubah.

Situs tersebut memuat konten-konten pornoaksi yang dilakukan oleh para host wanita di situs tersebut.

“Pelaku merekrut wanita yang dijadikan host, dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil,” ucap dia. 

Keempat tersangka yang ditangkap bernama Pangki Ek Sukko (34), Erikko (26), Cipto Wicaksono (34), Feri Chandra (25).

Ia menyebut, Pangki berperan sebagai pembuat rekening deposit sekaligus agen untuk mencari host.

Kemudian Erikko, sebagai pembuat rekening penampung dan deposit sekaligus agen mencari wanita.

“Kemudian 2 lagi, Cipto dan Feri ini adalah khusus merekrut host wanita,” kata dia.

Baca juga: Alasan Polisi Jerat 6 Pegawai Pinjol Ilegal di Cengkareng Pakai UU ITE dan Pornografi

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 32 buku rekening bank, 63 kartu ATM, 1 kartu kredit, 5 token BCA, 15 buah gawai handphone, 4 buah laptop, 2 buah hardisk, 5 buah flashdisk, 1 buah headset.

Selain itu, sejumlah peralatan seks juga turut diamankan, seperti 1 botol pelumas, 6 pasang kostum atau lingerie, 2 set vibtator, 1 buah dildo, 3 buah topeng, 2 set ring light, serta 1 kursi yang digunakan untuk para host tampil.

Hasil pendalaman Bareskrim Polri, dari 3 rekening para tersangka yang diamankan, ditemukan setidaknya omzet kotor mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar.

“Keuntungan bersihnya memang setelah dipotong biaya operasional terjadi penyusutan-penyusutan. Kemudian khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara 2,5 miliar sampai dengan 3 miliar per bulan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com