JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menggunakan kode “bengkel” dan “kunci pagar” ketika meminta uang kepada Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Hal itu diungkapkan Ajay melalui konferensi video saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait pengurusan perkara di KPK.
“Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, itu apa maksudnya?” tanya jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Azis Bantah Kenalkan Stepanus Robin ke Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Hakim Meragukan
“Tidak tahu Pak, itu Pak Robin maksudnya di kamar, Pak. Ini saya iya, iya saja karena takut Pak,” jawab Ajay.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 25 milik Ajay untuk memastikan apakah kode tersebut mengacu pada lokasi pemberian uang.
“Kalau di BAP saksi, istilah bengkel itu adalah hotel Tree House Suite, benar?” tanya jaksa.
Ajay lalu membenarkan keterangan yang dibacakan jaksa tersebut. “Iya Pak, benar, kata Pak Robin begitu,” ungkapnya.
Dalam kesaksian Ajay, kode tersebut disampaikan Robin terkait penyerahan uang Rp 20 juta.
Ajay menuturkan, selain meminta uang, mantan penyidik KPK dari Polri itu selalu menunjukkan berkas-berkas perkara yang diklaim sedang ditanganinya.
“Beliau kan minta (uang) terus, tapi sambil memperlihatkan berkas juga di sana sambil membawa ransel,” tutur dia.
Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Wali Kota Cimahi
Setelah uang diberikan, Robin juga menghubungi Ajay dengan kode “kunci pagar”.
Menurut Ajay, kode itu digunakan Robin untuk meminta dia segera mengunci pintu kamar tempat uang diletakkan.
“Artinya kunci kamar, Pak,” imbuh dia.
Dalam dakwaan jaksa, Ajay diduga sebagai salah satu pihak yang memberikan suap pada Robin untuk mengurus perkara di KPK.
Jaksa menduga Ajay memberi suap senilai Rp 507,39 juta agar tidak dilibatkan dalam penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di wilayahnya. Sementara, Robin dan Maskur didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar.
Selain dari Ajay, suap itu diduga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Direkut PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.