Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasan Sadeli
Pemerhati Sejarah Maritim

Pemerhati Sejarah Maritim | Lulusan Magister Ilmu Sejarah Universitas Indonesia.

 

Luas Indonesia Bertambah, tapi Tak Ada yang Peduli...

Kompas.com - 25/10/2021, 11:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Hasan Sadeli*

KEDAULATAN teritorial suatu negara meliputi tiga dimensi, yakni darat, laut dan udara. Sebagai negara maritim, Indonesia punya wilayah kedaulatan dan area yang menjadi wilayah hak berdaulat di ketiga dimensi ruang tersebut.

Khusus untuk dimensi ruang laut, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang mengalami penambahan luas perairan dan dasar perairan terbesar didunia (sejak merdeka).

Kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereignty right) negara atas laut merupakan hak negara untuk melakukan pengaturan, pengawasan, perlindugan, dan pengolahan atas laut guna melindungi kepentingan nasional di laut. (Hafel M, 2020:2).

Baca juga: Dunia Maritim Indonesia yang Kian Asing bagi Kalangan Generasi Muda Terpelajar

Prestasi yang kurang mendapat perhatian

Penambahan luas perairan Indonesia sudah tercapai sejak beberapa dekade silam, yang awal perjuangannya dimulai sejak Deklarasi Juanda 1957.

Sedangkan penambahan dasar perairan di luar 200 mil laut baru terjadi dalam masa kontemporer, tepatnya sejak komisi tentang batas landas kontinen PBB atau United Nations Commission on the Limits of Continental Shelf (UN-CLCS) mengesahkan submisi perluasan landas kontinen di Barat Daya Aceh pada tahun 2011.

Atas hal itu, wilayah dasar laut Indonesia bertambah seluas 4.209 kilometer persegi. Luas tersebut setara luas Pulau Madura.

Indonesia juga mengajukan perluasan di utara Papua yang dilakukan pada tahun 2019, dengan luas 196.589,9 kilometer persegi, dan submisi untuk wilayah barat daya Provinsi Sumatera Utara pada Desember 2020. Keduanya masih menunggu keputusan UN-CLCS.

Tetapi penambahan luas perairan dan dasar perairan Indonesia nampaknya kurang begitu populis, sehingga hanya segelintir pihak yang mengapresiasi capaian penting bidang maritim tersebut.

Baca juga: Letak dan Luas Indonesia

Seorang diplomat senior Arif Havas Oegroseno pernah mengatakan bahwa publik Tanah Air begitu mengingat peristiwa lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi tatkala Indonesia berhasil menambah area hak berdaulat, publik kurang memberikan apresiasi.

Hal ini mungkin disebabkan oleh cara berfikir kebanyakan masyarakat kita yang mempersepsikan kedaulatan sebagai sesuatu yang lebih inheren dengan teritorial daratan.

Padahal, sebagai bangsa maritim, sudah seharusnya kita beranjak dari pemikiran tentang laut yang tidak hanya diletakan sebagai sumber utama penopang ekonomi nasional masa depan, melainkan juga pada dimensi kesadaran tentang kedaulatan teritorial dan nasionalisme.

Jasa diplomat yang melegenda

Menengok perjuangan yang dilakukan oleh para pendahulu untuk memperoleh kedaulatan penuh atas perairan Indonesia, membuat kita sadar akan beratnya perjuangan tersebut.

Hal itu disebabkan antara lain oleh warisan peraturan masa kolonial yang mengatur laut teritorial hanya seluas 3 mil. Itu artinya, sebagian besar laut antar pulau di Indonesia dulunya berstatus laut bebas.

Kondisi ini tersebut membuat Juanda Kartawijaya (Perdana Menteri RI terakhir) memikirkan untuk melepaskan status perairan antarpulau yang semula laut bebas menjadi perairan teritorial melalui Deklarasi Juanda pada 13 Desember 1957.

Salah satu tokoh visioner yang banyak berperan dalam bertambahnya wilayah kedaulatan perairan Indonesia ialah Mochtar Kusumaatmadja.

Baca juga: Menengok Perpaduan Budaya Indonesia-China di Pusat Perdagangan Maritim Kuno

Melalui Deklarasi Djuanda, Indonesia memperjuangkan gagasan mengenai asas negara kepulauan dengan klaim laut diantara pulau di Indonesia menjadi laut teritorial. Dalam perjalanannya, upaya untuk memperjuangkan gagasan tersebut tidak berjalan mulus.

Setahun setelah dekalarasi tersebut, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyelenggarakan konferensi tentang hukum laut di Jenewa tanggal 24 Februari sampai 27 April 1958, dan berlanjut pada konferensi hukum laut kedua yang dilangsungkan tahun 1960.

Dua konferensi tersebut berlalu tanpa memperoleh kemajuan berarti khusunya dalam hal pengakuan gagasan tentang hak-hak negara kepulauan.

Barulah ketika konferensi hukum laut ketiga yang dilangsungkan antara tahun 1973 sampai tahun 1982, dunia internasional mengakui prinsip negara kepulauan yang telah diperjuangkan Indonesia sejak tahun 1957.

Hal ini merupakan suatu capaian gemilang, sekaligus dianggap terobosan yang sangat berani sebab tidak pernah ada negara yang melakukan itu. Keberhasilan ini tidak dapat dilepaskan dari peran sejumlah diplomat ulung Tanah Air yang kemampuannya diakui oleh dunia.

Saat peringatan UNCLOS ke-25 yang diselenggarakan di New York tahun 2007, ada dua tokoh yang menjadi pembicara yaitu Profesor Myron H Nordquist dan tokoh kebanggan Indonesia Profesor Hasyim Djalal.

I Made Andi Arsana dosen dan ahli Teknik Geodesi dari Universitas Gadjah Mada yang hadir dalam acara tersebut, mengisahkan kesaksian dari Profesor Myron Nordquist yang memuji peran orang Indonesia dalam aspek hukum laut.

“Selain orang ini (Hasyim Djalal), dulu ada orang Indonesia bernama Mochtar Kusumaatmadja, saat ia bicara di forum, semua orang bergetar,” demikian I Made Andi Arsana mengutip kesaksian Profesor Myron Nordquist.

Jelas sekali jika para diplomat kita berjasa besar dalam memperjuangkan kedaulatan dan hak berdaulat yang mutlak dimiliki oleh negara kepulauan seperti Indonesia. Tinggal sekarang bagaimana kita sebagai generasi penerus melanjutkan perjuangan besar yang telah diraih pendahulu melalui kerja keras dalam menjaga kedaulatan NKRI. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com