Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Kemenhub: Kapasitas Penumpang Kereta Antarkota 70 Persen, KRL 32 Persen

Kompas.com - 21/10/2021, 17:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri menggunakan moda transportasi kereta api.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang terbit dan mulai berlaku pada 21 Oktober hari ini.

SE tersebut mengatur kapasitas penumpang keteta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), hingga kereta api lokal perkotaan.

"Kapasitas kereta api antarkota maksimal adalah 70 persen," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021).

"Sedangkan untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal adalah 32 persen untuk kereta rel listrik atau KRL, dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan," tuturnya.

Bersamaan dengan itu, Kemenhub menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara, darat, dan laut.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Darat, Laut dan Kereta Api di Jawa-Bali Wajib Tunjukkan 2 Dokumen Ini

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi.

Khusus transportasi udara, kapasitas penumpang diizinkan lebih dari 70 persen. Namun penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang bergejala Covid-19.

Sementara, kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Kemudian, pada transportasi darat, pembatasan penumpang di daerah kategori PPKM level 3 dan 4 maksimal 70 persen. Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2 kapasitas penumpang dapat 100 persen.

Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 kapasitas maksimal 50 persen, daerah level 3 kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk daerah level 1 dan 2.

Adita pun meminta seluruh operator dan sarana prasarana transportasi memberikan sosialisasi kepada calon penumpang terkait aturan baru ini.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Kecuali 3 Kategori Ini

"Diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik itu di lokasi sarana maupun prasarana, dan juga tentunya pengawasan terhadap protokol kesehatan oleh para penumpang," ujarnya.

Ia memastikan, Kemenhub melalui otoritasnya di tiap moda transportasi daerah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satgas, juga TNI-Polri bakal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," kata Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com