JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, 20 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Aturan Naik Kereta-Pesawat, Tak Boleh Bicara hingga Makan-Minum
Namun demikian, syarat itu dikecualikan bagi kalangan tertentu. Pengecualian pertama, bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.
Ketiga, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Namun, meski diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan syarat perjalanan tambahan untuk ketiga kategori tersebut.
"Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," demikian bunyi petikan SE Satgas.
Baca juga: Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Setelah PPKM Diperpanjang
SE menjelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kategori PPKM level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin.
Jika pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, jika menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api, maka dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia
Adapun bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi SE Satgas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.