JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi darat, laut dan kereta api (KA) di Jawa-Bali.
Aturan baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang sejalan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
"Untuk moda transportasi lain yakni laut, darat, baik kendaraan pribadi dan umum dan KA antarkota (di Jawa-Bali) wajib menunjukkan dua dokumen," ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (21/20/2021).
"Yakni kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam, atau hasil negatif tes rapid antigen yang waktunya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," jelas Wiku.
Dalam kesempatan tersebut, Wiku juga menjelaskan aturan bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: Satgas: Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu Tunjukkan Dokumen Khusus
Dia menyebutkan, untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Wiku menegaskan, dua dokumen itu juga berlaku pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.
Menurut Wiku, pengetatan metode pemeriksaan kesehatan ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
"Ini sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelas Wiku.
"RT PCR sebagai metode testing gold standar dan lebih sensitif dairpada rapid antigen dalam menjaring kasus positif diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada," lanjutnya.
Selain itu, untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row atau tiga baris tempat duduk pesawat yang dikosongkan.
Baca juga: Wajib Karantina, Ini Catatan Satgas Covid-19 untuk Calon Jemaah Umrah Indonesia
Tujuannya untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan dengan pesawat.
Sementara itu, dilansir dari lembaran SE yang telah diunggah di laman resmi covid19.go.id, aturan pada SE ini mulai berlaku sejak 21 Oktober sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/kembaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.