JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari lembaran SE yang telah diunggah di laman resmi covid19.go.id, Kamis (21/10/2021), aturan ini mulai berlaku sejak 21 Oktober 21 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Khusus bagi pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, berikut aturannya:
Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Jawa-Bali: Penumpang Wajib Bawa Hasil PCR, Antigen Tak Berlaku
Masih dilansir dari SE yang sama, diatur pula pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi para pelaku perjalanan.
Pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.
Kedua, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Baca juga: Aturan Naik Kereta-Pesawat, Tak Boleh Bicara hingga Makan-Minum
Ketiga, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Keempat, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Hal itu dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.