JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan warga yang mengalami penggeledahan tak sesuai aturan oleh anggota polisi agar melapor melalui aplikasi "Propam Presisi".
Hal ini ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang orang warga.
Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.
Baca juga: Kompolnas: Polisi Tak Boleh Periksa Ponsel Warga Tanpa Surat Perintah
Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa. Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.
"Saya sarankan lapor ke 'Propam Presisi' agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).
Poengky menyatakan, tindakan polisi tersebut untuk memeriksa ponsel warga secara acak tidak diperbolehkan.
Ia mengungkapkan, penggeladahan boleh dilakukan jika ada surat perintah resmi.
Menurutnya, penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa ponsel tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Baru, Anggota Komisi III: Polisi yang Lakukan Pidana Harus Diproses
Poengky pun mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional.
Ia mengatakan, selain secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.
"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.