Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Baru, Anggota Komisi III: Polisi yang Lakukan Pidana Harus Diproses

Kompas.com - 19/10/2021, 15:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram dalam rangka memitigasi dan mencegah kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri.

Penerbitan surat tersebut, menurutnya merupakan langkah Kapolri untuk mewujudkan anggota Polri yang humanis di masyarakat.

"Kalau kita lihat kan dari sejak proses fit and proper test Kapolri yang sekarang Pak Sigit, itu kan beliau memang sudah menyampaikan sekaligus juga meneguhkan komitmen akan membuat, akan membawa Polri kita ini sebagai Polri yang humanis," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Dengan surat telegram itu, aparat kepolisian diharapkan dapat lebih maksimal dalam menjalankan tupoksinya dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.

Hal itu pun sejalan dengan keinginan Kapolri untuk menghadirkan polisi yang lebih humanis di tengah masyarakat.

"Nah, tetapi meskipun Pak Kapolri dan juga jajaran Pimpinan Polri punya semangat yang luar biasa di dalam membuat citra, wajah, perilaku anggota Polri yang lebih baik, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa berbagai peristiwa juga terjadi setelah Pak Sigit menjadi Kapolri," terang dia.

Ia pun mencontohkan sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi dalam beberapa waktu terakhir, seperti aksus penembakan KM 50, aksi membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Tigaraksa, Tangerang, serta dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Sanksi Anggota yang Lakukan Kekerasan

"Pimpinan Polri harus tegaskan setiap pelanggaran anggota Polri, yang itu ada unsur atau memenuhi rumusan pasal pidana apakah di KUHP atau di UU yang lain itu harus diproses pidana, tidak boleh berhenti hanya sebagai kasus etik saja," ujar Arsul.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang ditujukan kepada para Kapolda itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021, Senin (18/10/2021).

Salah satu poin meminta Kapolda melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada anggota Polri yang melakukan kekerasan ke masyarakat.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggoota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” tulis salah satu poin surat tersebut.

Poin lainnya, memerintahkan para kapolda mengambil alih kasus kekerasan yang berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com