JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram dalam rangka memitigasi dan mencegah kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Penerbitan surat tersebut, menurutnya merupakan langkah Kapolri untuk mewujudkan anggota Polri yang humanis di masyarakat.
"Kalau kita lihat kan dari sejak proses fit and proper test Kapolri yang sekarang Pak Sigit, itu kan beliau memang sudah menyampaikan sekaligus juga meneguhkan komitmen akan membuat, akan membawa Polri kita ini sebagai Polri yang humanis," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Dengan surat telegram itu, aparat kepolisian diharapkan dapat lebih maksimal dalam menjalankan tupoksinya dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.
Hal itu pun sejalan dengan keinginan Kapolri untuk menghadirkan polisi yang lebih humanis di tengah masyarakat.
"Nah, tetapi meskipun Pak Kapolri dan juga jajaran Pimpinan Polri punya semangat yang luar biasa di dalam membuat citra, wajah, perilaku anggota Polri yang lebih baik, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa berbagai peristiwa juga terjadi setelah Pak Sigit menjadi Kapolri," terang dia.
Ia pun mencontohkan sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi dalam beberapa waktu terakhir, seperti aksus penembakan KM 50, aksi membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Tigaraksa, Tangerang, serta dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Sanksi Anggota yang Lakukan Kekerasan
"Pimpinan Polri harus tegaskan setiap pelanggaran anggota Polri, yang itu ada unsur atau memenuhi rumusan pasal pidana apakah di KUHP atau di UU yang lain itu harus diproses pidana, tidak boleh berhenti hanya sebagai kasus etik saja," ujar Arsul.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang ditujukan kepada para Kapolda itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021, Senin (18/10/2021).
Salah satu poin meminta Kapolda melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada anggota Polri yang melakukan kekerasan ke masyarakat.
“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggoota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” tulis salah satu poin surat tersebut.
Poin lainnya, memerintahkan para kapolda mengambil alih kasus kekerasan yang berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.