Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi jika Digeledah Polisi Tak Sesuai Aturan

Kompas.com - 19/10/2021, 11:07 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, wewenang polisi untuk melakukan penggeledahan terhadap tempat, badan, atau pakaian seseorang dibatasi oleh aturan dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Ia menegaskan, warga bisa menuntut ganti rugi jika digeledah secara sewenang-wenang. Ganti rugi dapat diajukan lewat gugatan praperadilan di pengadilan negeri.

"Bisa dituntut di praperadilan dinyatakan penggeledahannya tidak sah dan wajib membayar ganti rugi," kata Fickar saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Saat Melaksanakan Tugas, Polisi Diminta Lindungi Hak Privasi Warga

Fickar menjelaskan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

"Penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya, tanpa surat izin, dalam hal tertangkap tangan," ucapnya.

Fickar mengatakan, tanpa surat izin pengadilan negeri dan bukan saat tangkap tangan atas suatu dugaan tindak pidana, maka penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap seseorang merupakan kesewenang-wenangan.

Baca juga: Viral di Medsos, Bolehkah Polisi Masuki Wilayah Privasi di Ponsel Warga?

Ia memaparkan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

"Jika menggeledah sembarangan, tanpa izin ketua pengadilan negeri, tidak ada tertangkap tangan, maka polisi sudah menyalahgunakan jabatannya," ujar dia.

Adapun, belakangan ini potongan video beredar di media sosial. Dalam video itu, seorang anggota polisi meminta warga menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.

Warga itu sempat menolak dan mempertanyakan tujuan polisi memeriksa ponselnya. Dia menganggap upaya polisi itu telah mengganggu privasinya.

Baca juga: Polisi Banting Demonstran di Tangerang, YLBHI: Tetap Harus Diproses Hukum meski Sudah Minta Maaf

Namun, polisi itu bergeming. Bahkan polisi lainnya mendukung tindakan tersebut.

Menurut polisi itu, mereka memiliki wewenang untuk memeriksa identitas warga, termasuk ponsel.

Dia mengeklaim hal itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan demi menciptakan keamanan dan ketertiban.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com