Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2021, 07:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus melakukan pelonggaran pembatasan di berbagai sektor seiring dengan melandainya penularan virus corona di Indonesia.

Penularan Covid-19 di Tanah Air belakangan memang sudah menunjukkan penurunan. Namun, jumlah masyarakat yang terjangkit Covid-19 masih terus bertambah.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Minggu (17/10/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, pasien positif Covid-19 bertambah 747 orang.

Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 4.237.758 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret tahun lalu.

Baca juga: UPDATE 17 Oktober: Tambah 747, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.237.758

Penambahan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 223.929 spesimen dalam 24 jam.

Berdasarkan data tersebut, kasus baru Covid-19 tersebar di 32 provinsi.

Terdapat lima provinsi yang mencatatkan penambahan kasus baru tertinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien sembuh sebanyak 1.086 orang. Sehingga pasien sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 4.073.418 orang.

Kendati demikian, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Tanah Air juga bertambah sebanyak 19 orang. Dengan demikian, total pasien Covid-19 tutup usia akibat mencapai 142.952 orang.

Baca juga: Update 17 Oktober: Bertambah 19, Pasien Covid-19 Meninggal Total 142.952 Orang

Pemerintah juga mencatat kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 18.388 orang dan suspek Covid-19 sebanyak 492.928 orang.

Pelonggaran pembatasan

Pelonggaran yang baru-baru ini dilakukan ialah terkait sektor pariwisata dan masa karantina.

Pemerintah kini memangkas masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri yang baru tiba di Indonesia dari delapan menjadi lima hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang diteken Ketua Satgas, Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021 ini mulai efektif berlaku sejak Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 5 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com