Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNJ Disebut Akan Ubah Aturan demi Beri Gelar untuk Ma'ruf Amin dan Erick Thohir

Kompas.com - 17/10/2021, 11:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengkritisi rencana Senat UNJ mengubah aturan pemberian gelar doktor honoris causa.

Sebab, rencana perubahan aturan itu disebut hanya untuk mengakomodasi pemberian gelar honoris causa bagi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Presidium Aliansi Dosen UNJ Ubedilah Badrun mengatakan, pemberian gelar doktor honoris causa di UNJ didasarkan pada Peraturan Menristekdikti Nomor 42 Tahun 2018, serta Peraturan Rektor Nomor 10 tahun 2019.

"Menurut Statuta UNJ (Permenristek Dikti Nomor 42 tahun 2018) dalam Pasal 22 Ayat 1 bahwa UNJ dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban," kata Ubedilah dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Aliansi Dosen UNJ Tolak Pengajuan Kembali Gelar Doktor Honoris Causa Maruf Amin dan Erick Thohir

Selanjutnya, Ayat (3) Statuta UNJ menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan diatur dengan peraturan rektor setelah mendapat persetujuan senat.

Sementara, menurut Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Gelar dan Penghargaan, disebutkan dalam Pasal 19 bahwa gelar doktor kehormatan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan atau karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan atau bidang kemasyarakatan.

Kemudian, pada Pasal 21 dikatakan, usul gelar kehormatan diusulkan oleh program studi doktor yang memiliki Akreditasi A.

UNJ selanjutnya membuat Pedoman Pengusulan Jabatan Guru Besar Tetap dan Tidak Tetap Serta Penganugerahan Doktor Kehormatan Tahun 2021.

Baca juga: BEM UNJ Tolak Rencana Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa ke Maruf Amin dan Erick Thohir

Dalam buku pedoman itu dikatakan, pemberian gelar doktor kehormatan diberikan kepada seseorang yang memiliki reputasi, jasa, dan prestasi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, kemanusiaan, keagamaan, dan budaya atau seni yang berdampak pada peningkatan kemuliaan dan martabat kemanusiaan dalam berbagai sektor kehidupan.

"Kemudian dalam persyaratan poin ke-3 disebutkan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan tidak diberikan oleh UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri Jakarta," ujar Ubedilah.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, kata Ubedilah, pemberian gelar dotor gonoris causa di UNJ setidaknya harus memenuhi tiga hal.

Baca juga: Jokowi Tak Respons Surat Guru Besar soal Statuta UI yang Bermasalah, Mahasiswa-Dosen UI Beraksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com