Pertama, diberikan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biada dalam bidang iptek, kemanusiaan, dan peradaban.
Kedua, pengusul harus dari program studi S3 yang terakreditasi A.
Ketiga, gelar doktor kehormatan tidak diberikan kepada seseorang yang sedang menjabat di pemerintahan.
Berdasarkan aturan itu, Erick Thohir yang diusulkan Fakultas Ilmu Olahraga (FIO) UNJ yang memiliki program studi S3 terakreditasi A belum lolos syarat karya luar biasa dan tertolak karena Erick sedang menjabat di pemerintahan.
Erick hanya lolos pada syarat pertama, yaitu diajukan oleh program studi S3 yang terakreditasi A. Sedangkan dua syarat lainya tidak terpenuhi.
Sementara, Ma'ruf Amin diusulkan dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) yang tidak memiliki program studi S3 terakreditasi A, belum lolos syarat karya luar biasa dan tertolak karena ia sedang menjabat di pemerintahan.
Ma'ruf tidak memenuhi ketiga syarat, lantaran fakultas yang mengajukan pemberian gelar tak memiliki program studi S3 terakreditasi A, karya luar biasa belum terpenuhi, dan syarat ketiga tertolak karena sedang menjabat di pemerintahan.
"Karena berdasar aturan tersebut, Erick Thohir dan Ma'ruf Amin tertolak lalu Senat UNJ akan mengubah aturan itu demi memberi gelar kepada kedua pejabat tersebut. Dapat dibenarkankah?," kata Ubedilah.
Hingga saat ini pihak UNJ belum pernah memberikan pernyataan mengenai polemik ini.
Kompas.com masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak universitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.