Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Dosen UNJ Tolak Pengajuan Kembali Gelar Doktor Honoris Causa Ma'ruf Amin dan Erick Thohir

Kompas.com - 13/10/2021, 11:20 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pengajuan kembali gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Presidium Aliansi Dosen UNJ Ubedilah Badrun mengatakan, pada Selasa (12/10/2021) pihaknya mendapat informasi bahwa Senat UNJ akan mengadakan rapat penentuan pada Kamis (14/10/2021) untuk memutuskan pengajuan kembali Ma'ruf Amin dan Erick Thohir mendapatkan gelar kehormatan tersebut.

Undangan tersebut, kata dia, terlihat dari agenda persetujuan pemberian gelar doktor honoris causa yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

Baca juga: Jokowi Tak Respons Surat Guru Besar soal Statuta UI yang Bermasalah, Mahasiswa-Dosen UI Beraksi

"Tentu saja Aliansi Dosen UNJ kaget dan tetap konsisten menolak upaya tersebut," kata Ubedilah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

"Upaya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak," ujar dia.

Ubedilah mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tetap menolak upaya pemberian gelar kehormatan tersebut.

Baca juga: Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru

Pertama, kata dia, Aliansi Dosen UNJ menilai pemberian gelar doktor honoris causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik atau pejabat berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik.

Hal tersebut pun dinilainya dapat merusak moral akademik universitas.

Terlebih, kata dia, hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan.

Pada ayat 3 telah diatur bahwa penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan oleh UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan.

Baca juga: Duduk Perkara Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com