JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak rencana pemberian gelar kehormatan doktor untuk siapa pun yang menjabat di pemerintahan.
Pernyataan sikap BEM UNJ ini disampaikan melalui akun media sosial Instagram @bemunj_official pada Jumat (15/10/2021) malam.
Ketua BEM UNJ Alfian Fadhilah telah membenarkan informasi dari akun Instagram tersebut.
“Menolak pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa pada siapapun yang sedang menjabat di pemerintahan,” tulis BEM UNJ, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Saat Soeharto Tolak Gelar Doktor Honoris Causa dari UI...
Adapun UNJ dikabarkan akan membahas soal pengajuan kembali gelar doktor honoris causa untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Selain itu, BEM UNJ berharap pimpinan UNJ tidak melakukan perubahan peraturan apa pun terkait rencana tersebut.
“Menuntut Senat UNJ agar tidak merubah peraturan yang ada demi kepentingan yang pragmatis,” demikian tulisan dari akun Instagram BEM UNJ.
Selanjutnya, BEM UNJ mengajak semua civitas akademika untuk terus menjaga marwah universitas dengan tidak melakukan hal-hal yang nilai-nilai sebagai akademisi.
Sebelumnya, Aliansi Dosen UNJ telah menyatakan sikap menolak pengajuan kembali gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Ma'ruf Amin dan Erick Thohir.
Baca juga: Aliansi Dosen UNJ Tolak Pengajuan Kembali Gelar Doktor Honoris Causa Maruf Amin dan Erick Thohir
Presidium Aliansi Dosen UNJ Ubedilah Badrun mengatakan, pada Selasa (12/10/2021) pihaknya mendapat informasi bahwa Senat UNJ akan mengadakan rapat penentuan pada Kamis (14/10/2021) untuk memutuskan pengajuan kembali Ma'ruf Amin dan Erick Thohir mendapatkan gelar kehormatan tersebut.
Undangan tersebut, kata dia, terlihat dari agenda persetujuan pemberian gelar doktor honoris causa yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.
"Upaya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak," kata Ubedilah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021)..
Ubedilah mengatakan, aturan terkait pemberian gelar kehormatan tersebut diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 1, Statuta UNJ Tahun 2018 Pasal 22, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Gelar Kehormatan pada Pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan Tahun 2021 tentang Persyaratan pada Ayat 3.
Baca juga: Bakal Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Unhan, Ini Deretan Gelar Doktor Honoris Causa Megawati
Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas.
"Karenanya kami menolak pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat tersebut dan mendesak senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah universitas," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.