Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Nilai Cara Penagihan Pinjol dengan Teror dan Intimidasi Patut Diberangus

Kompas.com - 16/10/2021, 10:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung langkah kepolisian menindak pengelola pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara ilegal maupun legal tetapi melakukan penyimpangan.

"Polisi harus terus hadir menjadi pengayom dan melindungi masyarakat dari setiap upaya kriminal dan praktik penyimpangan pinjaman online," kata Didik, saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).

"Cara-cara teror dan intimidasi terhadap masyarakat adalah cara yang sangat tercela dan patut untuk diberangus di negara hukum yang demokratis," tutur dia.

Baca juga: 6 Tips Bijak Menggunakan Pinjaman Online

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, korban pinjol yang ditagih dengan cara yang tidak terpuji merupakan peringatan bagi pemerintah dan aparat untuk segera merespons.

Lebih lanjut, ia mengakui pertumbuhan ekonomi digital tidak dapat dihindari sehingga negara harus beradaptasi mengikuti perkembangan zaman.

Namun, Didik menegaskan, kemajuan tersebut tidak boleh disalahgunakan dengan menindas masyarakat yang lemah dengan sewenang-wenang.

Untuk itu, ia menilai pemerintah perlu menciptakan ekosistem keuangan digital yang transparan, adil, dan jauh dari perilaku sewenang-wenang.

"Pemerintah termasuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus menciptakan regulasi dan pengawasan yang proper dan terukur untuk melindungi transaksi di ekosistem ekonomi keuangan digital," kata Didik.

"Harus dipastikan ada ruang dan batas yang terukur, jangan sekehendak hati para pinjol mengambil keuntungan memeras masyarakat, mengakali regulasi yang ada," sambung dia.

Baca juga: Pimpinan Komisi XI Usul Pinjaman Online Diatur dalam Undang-Undang

Ia juga mendorong agar kepolisian konsisten dan tegas memberangus pinjol ilegal maupun pinjol legal yang menggunakan software ilegal dan cara-cara penagihan yang sewenang-wenang.

"Dengan cara demikian, harapan kita akan tercipta ekosistem keuangan digital yang lebih sehat, terukur, dan transparan," ujar Didik.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir kepolisian tengah gencar menggerebek sejumlah kantor perusahaan pinjol ilegal.

Ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya melakukan langkah khusus dalam memberantas pinjol ilegal.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo, saat memberikan arahan kepada jajaran Polda, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pinjol

Listyo menyebutkan, kerugian yang dialami masyarakat yang jadi nasabah pinjol ilegal, antara lain, data diri disebarluaskan, dan ancaman saat penagihan. Ada pula beberapa kasus bunuh diri karena bunga utang yang terus menumpuk.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com