JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai membuka sektor pariwisata di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) bagi wisatawan asing yang sebelumnya telah lama tutup akibat lonjakan kasus Covid-19. Pariwisata di Bali dibuka untuk wisatawan mancanegara pada Kamis (14/10/2021).
Pembukaan Bali bagi wisatawan asing merupakan upaya pemerintah untuk mendongkrak kembali perekonomian di dua provinsi tersebut yang mengandalkan pendapatannya dari sektor pariwisata.
Selain itu, pemerintah beralasan saat ini kasus Covid-19 di kedua provinsi tersebut sudah mulai terkendali.
Baca juga: Satgas Covid-19: Turis Asing Hanya Boleh Masuk dari Bali dan Kepri
Hal itu pun diakui Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Ia mengatakan, dibukanya pintu masuk Indonesia bagi wisatawan mancanegara di Bali merupakan bagian dari relaksasi karena kasus Covid-19 sudah menurun.
Meski demikian, Wiku berharap relaksasi tersebut tidak menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 di Bali.
"Kita berharap tidak terjadi lonjakan kasus, maka dari itu selalu kita awasi, amati setiap saat kita lakukan koreksi bersama bila ada masalah," kata Wiku
Wiku mengatakan, kembali dibukanya Bali untuk wisatawan mancanegara sudah melalui persiapan yang matang. Ia juga mengatakan, fasilitas kesehatan, lokasi isolasi terpusat dan hotel karantina lebih siap dari sebelumnya.
"Kita menjaga agar kondisinya fleksibel, kalau kondisi baik, relaksasi lebih banyak, kalau kondisi memburuk kita lakukan pengereman, itu cara kita beradaptasi," ujarnya.
Baca juga: Turis Asing Masuk Bali, Satgas Covid-19: Kita Awasi, Kita Koreksi bila Ada Masalah
Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat Bali dan seluruh wisatawan memanfaatkan kondisi pandemi yang membaik ini dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Memulai aktivitas ekonomi dan sosial termasuk membuka pintu untuk wisatawan dilakukan dengan hati-hati," ucap dia.
Wiku mengatakan, orang yang masuk ke Indonesia adalah orang yang benar-benar sehat. karenanya pemerintah telah menyiapkan mekanisme yang ketat untuk memastikan hal tersebut.
"Kami memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari, didasarkan dari persyaratan administratif ketat," ujar Wiku
"Di antaranya, bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat," lanjutnya.
Baca juga: Turis Asing yang Masuk Lewat Bali dan Kepri Wajib Tunjukkan Visa Kunjungan Singkat
Selain itu, terkait karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 daerah setempat.
Para turis juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.