JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arya Pradhana Anggakara mengatakan, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib memiliki visa. Regulasi itu, ujar dia, telah berlaku sejak adanya pandemi Covid-19.
"Indonesia telah menghentikan fasilitas bebas visa dan visa on arrival, sehingga seluruh WNA yang akan masuk Indonesia wajib memiliki visa," ujar Angga kepada Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Maroko Cabut Bebas Visa Sepihak, 5 WNI Dipulangkan Paksa
Untuk bisa masuk ke Indonesia, ujar dia, WNA hanya bisa melalui Kepulauan Riau dan Bali sesuai dengan pintu masuk penerbangan internasional yang dibuka pemerintah.
"Pintu masuk yang diizinkan untuk wisatawan asing hanya melalui Kepri dan Bali," ucap dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru Nomor M.HH-03.GR.01.05/2021 pada Rabu (13/10/2021).
Kepmen baru tersebut berisi tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam beleid itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menetapkan tiga jenis kegiatan yang dapat diberikan izin visa.
Baca juga: Cabut Bebas Visa Sepihak, Maroko Dinilai Abaikan Prinsip dan Etika Diplomasi
Pertama, untuk kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.
Kedua, untuk kegiatan dalam rangka pembuatan film komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.
Ketiga, untuk yang mengikuti pendidikan sebagai jenis visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.