Vaksin yang diproduksi masal sudah melewati proses yang panjang dan harus memenuhi syarat utama yakni aman, ampuh, stabil dan Eeisien dari segi biaya.
Aspek keamanan vaksin dipastikan melalui beberapa tahapan uji klinis yang benar dan menjunjung tinggi kaidah ilmu pengetahuan, sains dan standar-standar kesehatan.
Pemerintah hanya menyediakan vaksin Covid-1919 yang terbukti aman dan lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
Vaksin Covid-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan agar tidak tertular atau sakit berat akibat Covid-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.
Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan sesuai jadwal yang dianjurkan serta penerapan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) adalah upaya perlindungan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari penyakit Covid-19.
Baca juga: Menlu RI Minta Semua Vaksin Covid-19 yang Mendapat Izin WHO Harus Diakui secara Setara
Vaksin Covid-19 daoat diberikan bersama dengan vaksin lainnnya. Namun karena vaksin COVID-19 adalah jenis vaksin baru maka sebaiknya diberikan dengan jeda 28 hari/satu bulan dengan vaksin lainnya.
Masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui rentang periode jangka panjang dari perlindungan vaksin Covid-19. Efektivitas atau seberapa ampuh suatu vaksin dapat melindungi dari penularan penyakit dapat dilihat dari hasil uji klinis.
Berdasarkan data hasil uji klinis, vaksin yang tersedia terbukti aman dan dapat menimbulkan kekebalan terhadap Covid-19.