Kementerian Kesehatan telah mengizinkan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil sejak 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19 dan berdampak pada kehamilan dan bayinya.
Meski begitu, ibu hamil lulus skrining dan dinyatakan boleh divaksinasi Covid-19 apabila telah memenuhi sejumlah syarat. Mengenai syarat-syaratnya dapat dibaca pada tautan ini.
Baca juga: Wamenag Minta ASN Bantu Tangkal Hoaks Vaksin Covid-19
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Pemberian tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Pemberian vaksinasi dosis pertama dilakukan pada trimester kedua kehamilan dan pemberian dosis kedua disesuaikan dengan interval jenis vaksin yang digunakan.
Vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui sudah. Hal ini sudah dinyatakan melalui Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368/2021.
Secara biologis dan klinis, menyusui tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang menyusu, serta bayi dan anak yang menerima ASI perah.
Baca juga: MUI: Vaksin Covid-19 Zifivax Halal dan Suci
Justru antibodi yang dimiliki ibu setelah vaksinasi dapat memproteksi bayi melalui ASI.
Sebelum divaksin ibu menyusui direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatan dengan dokter/tenaga kesehatan terlebih dulu dan berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin.
Setelah vaksin, tetap aman untuk menyusui karena menyusui dan kontak kulit-ke-kulit (skin-to-skin contact) dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.