Salin Artikel

Tanya Jawab Seputar Vaksin Covid-19

Jika dikalkulasikan dengan target vaksinasi nasional yang berjumlah 208.465.720 orang, saat ini vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 50,08 persen.

Sementara sebanyak 60.422.073 orang atau 29,01 persen dari target telah divaksinasi dosis kedua, kemudian sebanyak 1.045.398 orang atau 71,18 persen tenaga kesehatan sudah divaksinasi dosis ketiga.

Jika dilihat dari data tersebut, itu artinya target vaksinasi yang ditentukan oleh pemerintah belum tercapai. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan target cakupan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut bertujuan untuk menyukseskan program vaksinasi sebagai senjata bagi setiap individu dalam melawan Covid-19 dan untuk bersama-sama membangun herd immunity atau kekebelan kelompok.

Salah satu penyebab belum tercapainya target vaksinasi Covid-19 adalah akibat hoaks terkait vaksin Covid-19. Untuk itu, agar tidak termakan informasi yang salah, di bawah Kompas.com rangkum informasi seputar vaksin Covid-19 secara umum dalam bentuk tanya jawab. 

Jawaban yang dicantumkan di dalam artikel ini bersumber dari situs resmi Satgas Covid-19 Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Apa itu vaksin?

Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Jenis vaksin Covid-19 apa saja yang saat ini digunakan di Indonesia?

Saat ini, Indonesia diketahui menggunakan 10 jenis vaksin Covid-19. 10 jenis vaksin tersebut adalah Sinovac, vaksin Covid-19 Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, Sputnik V, Janssen, Convidecia, dan Zifivaxz.

Semua vaksin tersebut telah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dari BPOM.

BPOM menyatakan bahwa persetujuan EUA untuk semua jenis vaksin Covid-19 diberikan setelah dilakukan serangkaian uji pre-klinik dan uji klinik untuk menilai keamanan, imunogenisitas, dan efikasi atau khasiat.

EUA untuk semua jenis vakisn Covid-19 juga diterbitkan setelah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ITAGI terkait dengan keamanan, efikasi, dan mutu vaksin.

Mengenai efikasi 10 jenis vaksin tersebut dapat Anda baca selengkapnya pada tautan ini.


Apakah vaksin Covid-19 dipastikan aman?

Vaksin yang diproduksi masal sudah melewati proses yang panjang dan harus memenuhi syarat utama yakni aman, ampuh, stabil dan Eeisien dari segi biaya.

Aspek keamanan vaksin dipastikan melalui beberapa tahapan uji klinis yang benar dan menjunjung tinggi kaidah ilmu pengetahuan, sains dan standar-standar kesehatan.

Pemerintah hanya menyediakan vaksin Covid-1919 yang terbukti aman dan lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.

Apa manfaat vaksin Covid-19?

Vaksin Covid-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan agar tidak tertular atau sakit berat akibat Covid-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.

Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan sesuai jadwal yang dianjurkan serta penerapan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) adalah upaya perlindungan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari penyakit Covid-19.

Apakah vaksin covid-19 bisa diberikan bersamaan dengan jenis vaksin lainnya?

Vaksin Covid-19 daoat diberikan bersama dengan vaksin lainnnya. Namun karena vaksin COVID-19 adalah jenis vaksin baru maka sebaiknya diberikan dengan jeda 28 hari/satu bulan dengan vaksin lainnya.

Apakah vaksin Covid-19 akan melindungi kita dalam jangka panjang? Dan seberapa ampuh vaksin ini melindungi kita dari penularan?

Masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui rentang periode jangka panjang dari perlindungan vaksin Covid-19. Efektivitas atau seberapa ampuh suatu vaksin dapat melindungi dari penularan penyakit dapat dilihat dari hasil uji klinis.

Berdasarkan data hasil uji klinis, vaksin yang tersedia terbukti aman dan dapat menimbulkan kekebalan terhadap Covid-19.


Apakah ada efek samping dari vaksinasi?

Secara umum, efek samping yang timbul dapat beragam pada umumnya ringan dan bersifat sementara, dan tidak selalu ada, serta bergantung pada kondisi tubuh.

Efek seperti demam dan nyeri otot atau kemerahan pada bekas suntikan adalah hal yang wajar namun tetap perlu dimonitor.

Manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin.

Apabila terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dapat dilaporkan kepada Fasyankes tempat pemberian vaksinasi, kemudian akan ditindaklanjuti oleh focal point yang ada di masing-masing Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Komite Pengkajian dan Penanggulangan KIPI yang ada di setiap daerah maupun Nasional.

Reaksi apa yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19?

Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain:

Reaksi lokal seperti yeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.

Reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, mual dan sakit kepala.

Apa yang harus dilakukan jika mengalami reaksi/gejala/keluhan setelah vaksinasi?

Apabila mengalami reaksi/gejala/keluhan setelah vaksinasi dimohon untuk tetap tenang. Segera lapor kepada petugas kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi atau ke puskesmas terdekat. Ikuti petunjuk yang telah diberikan oleh petugas.

Untuk pengkajian dan penanggulangan KIPI, Menteri Kesehatan membentuk Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta gubernur membentuk Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI.

Berdasarkan laporan yang masuk, sebagian besar kasus KIPI yang terjadi adalah koinsiden (tidak berhubungan dengan pemberian imunisasi).


Apakah setelah divaksin pasti kebal terhadap Covid-19?

Vaksin tidak 100 persen membuat kita kebal terhadap Covid-19. Namun, akan mengurangi dampak yang ditimbulkan jika kita tertular Covid-19. Untuk itu, meskipun sudah divaksinasi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol Kesehatan 5M.

Bagaimana dengan seseorang yang tidak tahu dirinya terkonfirmasi Covid-19 tetapi terlanjur divaksinasi?

Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin Covid-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.

Apakah orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 boleh diberikan vaksin?

Penyintas Covid-19 juga dapat divaksin. Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas menyebut bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

Apakah seseorang harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum vaksinasi?

Meskipun tidak diwajibkan, sasaran dapat memeriksakan terlebih dahulu kondisi kesehatannya sebelum datang ke tempat pelayanan vaksinasi Covid-19.

Di tempat pelayanan vaksinasi, juga akan dilakukan skrining sebelum vaksinasi yaitu berupa pemeriksaan fisik meliputi cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.

Bagaimana vaksin bekerja dalam tubuh untuk melindungi kita?

Vaksin adalah produk biologi yang diberikan kepada seseorang untuk melindunginya dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.

Vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang. Tubuh akan mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit, mengenali dan tahu cara melawannya.


Apakah ibu hamil dapat divaksin Covid-19?

Kementerian Kesehatan telah mengizinkan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil sejak 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19 dan berdampak pada kehamilan dan bayinya.

Meski begitu, ibu hamil lulus skrining dan dinyatakan boleh divaksinasi Covid-19 apabila telah memenuhi sejumlah syarat. Mengenai syarat-syaratnya dapat dibaca pada tautan ini.

Jenis vaksin Covid-19 apa yang boleh diberikan kepada ibu hamil?

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. 

Pemberian tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Pemberian vaksinasi dosis pertama dilakukan pada trimester kedua kehamilan dan pemberian dosis kedua disesuaikan dengan interval jenis vaksin yang digunakan.

Apakah ibu menyusui dapat divaksin Covid-19?

Vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui sudah. Hal ini sudah dinyatakan melalui Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368/2021.

Secara biologis dan klinis, menyusui tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang menyusu, serta bayi dan anak yang menerima ASI perah.

Justru antibodi yang dimiliki ibu setelah vaksinasi dapat memproteksi bayi melalui ASI.

Sebelum divaksin ibu menyusui direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatan dengan dokter/tenaga kesehatan terlebih dulu dan berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin.

Setelah vaksin, tetap aman untuk menyusui karena menyusui dan kontak kulit-ke-kulit (skin-to-skin contact) dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/06300061/tanya-jawab-seputar-vaksin-covid-19

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke