JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan.
Ramadhan mengungkapkan, penyidik setempat telah membuat laporan model A pada 12 Oktober 2021 untuk menyelidiki kasus tersebut. Laporan model A ialah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung sebuah peristiwa.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan
Ramadhan menjelaskan, penyelidikan difokuskan pada kurun 25 hingga 31 Oktober 2019.
Hal ini merujuk pada kronologi hasil visum kepolisian dan pemeriksaan medis secara mandiri yang dilakukan ibu korban. Hasil visum dan pemeriksaan medis terhadap ketiga korban menunjukkan hasil berbeda.
Pada 9 dan 24 Oktober, hasil visum kepolisian menyatakan tidak ditemukan kelainan pada alat vital ketiga korban. Namun, pemeriksaan medis yang dilakukan ibu korban pada 31 Oktober menyatakan sebaliknya.
"Perbedaan itu adanya visum dan pemeriksan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda, sehingga penyidik mendalami peristiwa dengan tempus atau waktu mulai tanggal 25-31 (Oktober)," ujar Ramadhan.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur, Polri Klaim Turut Cari Bukti Baru
Ramadhan mengatakan, penyelidikan telah dimulai dengan meminta keterangan dari dokter IM yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako.
Ia menegaskan, penyelidikan baru terhadap kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur ini merupakan bentuk keseriusan polisi menuntaskan kasus.
"(Ini) berarti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini," ucapnya.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan di Luwu Timur ini menjadi ramai setelah Project Multatuli menerbitkan reportase tentang perkara tersebut pada 6 Oktober 2021.
Pemerkosaan diduga dilakukan oleh mantan suami pelapor yang merupakan ayah kandung ketiga korban. Kasus itu terjadi pada 2019.
Baca juga: Polri: Bareskrim Akan Audit Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur
Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan.
Sebab, terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Hanya dua bulan sejak pengaduan, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya alat bukti.
Bareskrim Polri pun menurunkan tim ke Polres Luwu Timur. Tim tersebut bertugas untuk mengaudit penyelidikan yang dilakukan penyidik polisi setempat terhadap kasus dugaan pemerkosaan itu.
Selain itu, tim bakal memberikan pendampingan dengan memberikan arahan dan bantuan kepada penyidik jika kasus dugaan pemerkosaan itu dibuka kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.