Dalam sidang yang digelar Senin (14/3/2016), Dasep dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar dalam menjalankan proyek pembuatan mobl listrik.
Kasus tersebut bermula dari pesanan BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.
Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013.
Baca juga: Korlantas Polri Terima Hibah Mobil Listrik Tesla untuk Patroli Lalu Lintas
Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero). Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan perjanjian.
Kejaksaan Agung menyatakan mobil listrik yang dirakit PT Sarimas Ahmadi Pratama, yakni mobil merek Ahmadi Type MPV Listrik, tidak laik jalan sebagai mobil penumpang.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka seusai terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan Dasep.
Dalam putusan kasasi nomor 1628K/Pidsus/2016, dinyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, Dasep, terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik sebagaimana dakwaan primer.
"Kalau kalian baca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi itu bersama-sama Dahlan Iskan. Apa harus dibiarkan?" ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Baca juga: Menengok Laju Mobil Listrik Milik Universitas Sebelas Maret
Prasetyo mengatakan, dalam putusan itu, hukuman Dasep juga diperberat menjadi sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia menegaskan bahwa kasus Dahlan bukan hal yang sengaja direkayasa oleh kejaksaan.
"Jadi tidak ada yang mencari-cari di sini, tapi kebenaran harus ditegakkan," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, dalam penyidikan diketahui bahwa sejumlah peranan Dahlan terkait pengadaan mobil listrik. Dahlan, kata dia, memerintahkan untuk mencari dana dan menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksananya.
"Pesan 16 unit mobil listrik dan dimodifikasi Alphard yang dibeli. Tidak tahu mesinnya diganti apa akhirnya tidak bisa dipakai. Apakah ini salah? Iya," kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.