JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bermimpi setidaknya dua atau tiga tahun mendatang sudah ada mobil listrik yang dibuat di Indonesia.
"Kita setop ekspor bahan mentah dan kita paksa, entah BUMN, entah swasta kita atau investor, untuk mendirikan industrinya di dalam negeri," ujar Jokowi, saat memberi pengarahan kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXII dan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIII, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, di Istana Negara, Rabu (13/10/2021).
"Dan nanti Bapak, Ibu bisa lihat dua atau tiga tahun lagi yang namanya mobil listrik akan mulai bermunculan dari negara kita," ucapnya.
Ke depan, pemerintah ingin mengintegrasikan Krakatau Steel dengan industri baterai litium, industri turunan nikel dan otomotif. Sebab, saat ini Krakatau Steel telah memiliki Pabrik Hot Strip Mill.
"Yang bisa memproduksi lembaran-lembaran tipis untuk bodi mobil. Dulu hanya untuk sasisnya sekarang sudah bisa untuk bodi mobil. Baru saya resmikan bulan lalu," ungkap Jokowi.
Jokowi menuturkan, dalam jangka panjang Indonesia harus menghasilkan produk dengan nilai tambah tinggi.
Proses itu mengombinasikan pemanfaatan kekayaan alam dan teknologi yang melestarikan. Prinsip ekonomi berkelanjutan tersebut, kata Jokowi, harus benar-benar dipertahankan.
"Kita pegang teguh yaitu melalui green economy dan blue economy. Semua komoditas yang ada harus kita dorong hilirisasinya," tutur dia.
Catatan kelam pencipta mobil listrik
Indonesia sejatinya hampir mengukir sejarah dengan memproduksi mobil lisrik buatan dalam negeri yang diprakarsai oleh Dasep Ahmadi.
Salah satu hasil karya Dasep yang pernah dikenalkan ke publik adalah Evina. Evina singkatan dari Electric Vehicle Indonesia, merupakan produk hasil ciptaan PT SAP di bawah komando Dasep.
Mobil listrik ini berukuran kompak, bermuatan lima orang. Dibekali motor listrik 20 kWh dengan asupan tenaga dari baterai lithium-ion yang diimpor langsung dari Amerika Serikat.
Sekali isi ulang, kemampuan jelajahnya bisa mencapai 130 km dengan waktu pengisian ulang baterai, 4-5 jam.
Kendati demikian, proyek tersebut justru berakhir menjadi kasus pidana. Dasep justru harus berakhir mendekam di penjara.
Dasep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan meminta uang pengganti sebesar Rp 17 miliar kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu.
Dalam sidang yang digelar Senin (14/3/2016), Dasep dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar dalam menjalankan proyek pembuatan mobl listrik.
Kasus tersebut bermula dari pesanan BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.
Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013.
Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero). Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan perjanjian.
Kejaksaan Agung menyatakan mobil listrik yang dirakit PT Sarimas Ahmadi Pratama, yakni mobil merek Ahmadi Type MPV Listrik, tidak laik jalan sebagai mobil penumpang.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka seusai terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan Dasep.
Dalam putusan kasasi nomor 1628K/Pidsus/2016, dinyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, Dasep, terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik sebagaimana dakwaan primer.
"Kalau kalian baca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi itu bersama-sama Dahlan Iskan. Apa harus dibiarkan?" ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Prasetyo mengatakan, dalam putusan itu, hukuman Dasep juga diperberat menjadi sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia menegaskan bahwa kasus Dahlan bukan hal yang sengaja direkayasa oleh kejaksaan.
"Jadi tidak ada yang mencari-cari di sini, tapi kebenaran harus ditegakkan," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, dalam penyidikan diketahui bahwa sejumlah peranan Dahlan terkait pengadaan mobil listrik. Dahlan, kata dia, memerintahkan untuk mencari dana dan menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksananya.
"Pesan 16 unit mobil listrik dan dimodifikasi Alphard yang dibeli. Tidak tahu mesinnya diganti apa akhirnya tidak bisa dipakai. Apakah ini salah? Iya," kata Prasetyo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/22184391/harapan-jokowi-mobil-listrik-dibuat-di-indonesia-dan-kisah-kelam-penciptanya