Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Jokowi Mobil Listrik Dibuat di Indonesia dan Kisah Kelam Penciptanya yang Dipenjara

Kompas.com - 13/10/2021, 22:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bermimpi setidaknya dua atau tiga tahun mendatang sudah ada mobil listrik yang dibuat di Indonesia.

"Kita setop ekspor bahan mentah dan kita paksa, entah BUMN, entah swasta kita atau investor, untuk mendirikan industrinya di dalam negeri," ujar Jokowi, saat memberi pengarahan kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXII dan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIII, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, di Istana Negara, Rabu (13/10/2021).

"Dan nanti Bapak, Ibu bisa lihat dua atau tiga tahun lagi yang namanya mobil listrik akan mulai bermunculan dari negara kita," ucapnya.

Baca juga: Jokowi: Dua atau Tiga Tahun Lagi Mobil Listrik Akan Mulai Muncul dari Negara Kita

Ke depan, pemerintah ingin mengintegrasikan Krakatau Steel dengan industri baterai litium, industri turunan nikel dan otomotif. Sebab, saat ini Krakatau Steel telah memiliki Pabrik Hot Strip Mill.

"Yang bisa memproduksi lembaran-lembaran tipis untuk bodi mobil. Dulu hanya untuk sasisnya sekarang sudah bisa untuk bodi mobil. Baru saya resmikan bulan lalu," ungkap Jokowi.

Jokowi menuturkan, dalam jangka panjang Indonesia harus menghasilkan produk dengan nilai tambah tinggi.

Proses itu mengombinasikan pemanfaatan kekayaan alam dan teknologi yang melestarikan. Prinsip ekonomi berkelanjutan tersebut, kata Jokowi, harus benar-benar dipertahankan.

"Kita pegang teguh yaitu melalui green economy dan blue economy. Semua komoditas yang ada harus kita dorong hilirisasinya," tutur dia.

Baca juga: Mobil Listrik Dikembangkan di Indonesia, Moeldoko: Sangat Baik untuk Efisiensi dan Perbaikan Lingkungan

Catatan kelam pencipta mobil listrik

Indonesia sejatinya hampir mengukir sejarah dengan memproduksi mobil lisrik buatan dalam negeri yang diprakarsai oleh Dasep Ahmadi.

Salah satu hasil karya Dasep yang pernah dikenalkan ke publik adalah Evina. Evina singkatan dari Electric Vehicle Indonesia, merupakan produk hasil ciptaan PT SAP di bawah komando Dasep. 

Mobil listrik ini berukuran kompak, bermuatan lima orang. Dibekali motor listrik 20 kWh dengan asupan tenaga dari baterai lithium-ion yang diimpor langsung dari Amerika Serikat.

Sekali isi ulang, kemampuan jelajahnya bisa mencapai 130 km dengan waktu pengisian ulang baterai, 4-5 jam.

Kendati demikian, proyek tersebut justru berakhir menjadi kasus pidana. Dasep justru harus berakhir mendekam di penjara.

Baca juga: Jokowi Minta Pengembangan Industri Mobil Listrik Dipercepat

Dasep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan meminta uang pengganti sebesar Rp 17 miliar kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu.

Dalam sidang yang digelar Senin (14/3/2016), Dasep dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar dalam menjalankan proyek pembuatan mobl listrik. 

Kasus tersebut bermula dari pesanan BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.

Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Baca juga: Korlantas Polri Terima Hibah Mobil Listrik Tesla untuk Patroli Lalu Lintas

 

Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero). Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan perjanjian.

Kejaksaan Agung menyatakan mobil listrik yang dirakit PT Sarimas Ahmadi Pratama, yakni mobil merek Ahmadi Type MPV Listrik, tidak laik jalan sebagai mobil penumpang.

Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka seusai terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan Dasep.

Dalam putusan kasasi nomor 1628K/Pidsus/2016, dinyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, Dasep, terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik sebagaimana dakwaan primer.

"Kalau kalian baca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi itu bersama-sama Dahlan Iskan. Apa harus dibiarkan?" ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Baca juga: Menengok Laju Mobil Listrik Milik Universitas Sebelas Maret

Prasetyo mengatakan, dalam putusan itu, hukuman Dasep juga diperberat menjadi sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia menegaskan bahwa kasus Dahlan bukan hal yang sengaja direkayasa oleh kejaksaan.

"Jadi tidak ada yang mencari-cari di sini, tapi kebenaran harus ditegakkan," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, dalam penyidikan diketahui bahwa sejumlah peranan Dahlan terkait pengadaan mobil listrik. Dahlan, kata dia, memerintahkan untuk mencari dana dan menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksananya.

"Pesan 16 unit mobil listrik dan dimodifikasi Alphard yang dibeli. Tidak tahu mesinnya diganti apa akhirnya tidak bisa dipakai. Apakah ini salah? Iya," kata Prasetyo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com