JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko belum memikirkan upaya damai dalam proses penyelesaian perkara dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan pasca menemani mantan Panglima TNI itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021).
“Kita kan melapor, karena kita yang melapor tentunya kita tidak ada pemikiran seperti itu,” tutur Otto pada awak media.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Perdana, Moeldoko Merasa Jadi Warga Negara yang Baik
Otto menerangkan langkah itu belum dipikirkan, pasalnya saat ini pihak kepolisian juga belum melakukan pemeriksaan pada dua peneliti ICW yang dilaporkan Moeldoko, yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir.
“Karena menurut polisi mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya,” ucapnya.
Otto menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima permintaan maaf dari ICW terkait dengan tudingannya bahwa Moeldoko yang merupakan ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) terlibat ekspor beras dengan PT Noorpay Perkasa.
Diketahui ICW telah menyampaikan bahwa dugaan ekspor beras itu merupakan kesalahan informasi.
ICW mengklarifikasi bahwa fakta yang benar adalah kerja sama antara HKTI dan PT Noorpay Perkasa dilakukan untik mengirim beberapa kader HKTI mendapatkan pembelajaran soal pertanian di Thailand.
“Ngaku salah dia (ICW) kan tidak jelas, hanya (melalui) wawancara-wawancara. Ya kita ingin bahwa kalau betul dia mengakui salah buatlah pernyataan minta maaf,” jelasnya.
Otto merasa bahwa ICW tidak serius mengakui kesalahannya. Ia merasa pihak Moeldoko dipermainkan.
“Jadi jangan seakan itu hanyalah slip of tongue, satu lagi dia bilang miss informasi, ini kan seperti main-main, yang mana sebenarnya?,” jelas Otto.
“Ini kan berganti-ganti ngomongnya, berbeda-beda, jadi rasanya kita dipermainkan. Jadi tidak seriuslah, inikan urusan serius,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya Moeldoko mendapatkan 20 pertanyaan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa sore.
Pemeriksaan itu dilakukan Bareskrim Polri menyusul laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Moeldoko bersama tim kuasa hukumnya pada dua peneliti ICW 10 September 2021.
Moeldoko membawa perkara ini ke ranah hukum karena ICW tidak menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya pasca tiga somasi yang diajukan kuasa hukum Moeldoko.
Moeldoko merasa bahwa tudingan ICW bahwa dirinya terlibat konflik kepentingan dalam penyebaran Ivermectin di Indonesia tidak benar.
Sebelumnya peneliti ICW, Egi Primayogha mengatakan bahwa Moeldoko punya hubungan dengan produsen Ivermectin yaitu PT Harsen Laboratories.
Hubungan itu diduga Egi terjalin dari Sofia Koswara yang menurut penelusuran ICW merupakan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories.
ICW menyatakan bahwa hubungan Moeldoko dengan Sofia terjalin juga dalam kerjasama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Perkasa dimana Sofia diketahui menjabat sebagai direktur dan pemegang saham mayoritas di perusahaan itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Moeldoko Siapkan Beberapa Saksi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Awalnya ICW menuding bahwa kerja sama itu terkait dengan ekspor beras, namun pernyataan itu kemudian diklarifikasi ICW.
Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay untuk mengirimkan kader HKTI ke luar Thailand untuk mendapatkan pembelajaran terkait dunia pertanian.
Egi sempat menuturkan bahwa anak Moeldoko, Joanina Rachman disebut memiliki saham di PT Noorpay tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.