Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Moeldoko Siapkan Beberapa Saksi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 12/10/2021, 18:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait tudingan ICW pada Moeldoko yang menyebut punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

“Kami juga harus mengajukan saksi-saksi yang membuktikan bahwa siapa saja yang pernah melihat bukti-bukti (pencemaran nama baik) itu, melihat YouTube-nya, websitenya,” terang Otto setelah menemani Moeldoko jalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021).

“Ya mungkin 2 sampai 3 orang yang bisa kita ajukan dari pihak Pak Moeldoko yang melihatnya,” jelas dia.

Otto menjelaskan karena dugaan pidana pada perkara ini juga terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka kuasa hukum Moeldoko harus membawa bukti dengan menunjukan tayangan YouTube ICW serta keterangan yang diunggah melalui website.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Perdana, Moeldoko Merasa Jadi Warga Negara yang Baik

“Kita hanya menyerahkan bukti-bukti bahwa kita melihat benar terjadi tindak pidana karena ada peristiwa itu,” ungkapnya.

Otto menuturkan bahwa keterangan Moeldoko hari ini dan bukti-bukti yang diberikan digunakan untuk menunjukan bahwa mantan Panglima TNI itu tidak bersalah dan ICW diduga benar telah melakukan pencemaran nama baik.

“Fokusnya untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” pungkasnya.

Diketahui KSP Moeldoko menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir.

Pemeriksaan ini merupakan buntut laporan yang diajukan Moeldoko bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan ke Bareskrim Polri 10 September 2021

Dalam perkara ini Moeldoko merasa dicemarkan nama baiknya karena terlibat konflik kepentingan dalam penyebaran Ivermectin di masa Pandemi Covid-19.

Tudingan itu disampaikan ICW melalui Egi Primayogha yang menyebut Moeldoko punya hubungan dengan produsen Ivermectin PT Harsen Laboratories melalui Sofia Koswara.

Baca juga: Otto Hasibuan: Fokus Moeldoko Buktikan Tudingan ICW soal Ivermectin Fitnah

ICW menduga hubungan Moeldoko dengan Sofia terjalin dari kerjasama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Perkasa terkait ekspor beras.

Sofia disebut ICW merupakan direktur dan pemilik saham mayoritas PT Noorpay.

Kemudian ICW juga menyebut hubungan keduanya terjalin dari anak Moeldoko, Joanina Rachman yang memiliki saham di PT Noorpay.

Moeldoko melalui kuasa hukumnya telah melayangkan tiga surat somasi, tapi permintaan maaf dan pencabutan pernyataan tak juga dilakukan oleh ICW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com