JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait tudingan ICW pada Moeldoko yang menyebut punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
“Kami juga harus mengajukan saksi-saksi yang membuktikan bahwa siapa saja yang pernah melihat bukti-bukti (pencemaran nama baik) itu, melihat YouTube-nya, websitenya,” terang Otto setelah menemani Moeldoko jalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021).
“Ya mungkin 2 sampai 3 orang yang bisa kita ajukan dari pihak Pak Moeldoko yang melihatnya,” jelas dia.
Otto menjelaskan karena dugaan pidana pada perkara ini juga terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka kuasa hukum Moeldoko harus membawa bukti dengan menunjukan tayangan YouTube ICW serta keterangan yang diunggah melalui website.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Perdana, Moeldoko Merasa Jadi Warga Negara yang Baik
“Kita hanya menyerahkan bukti-bukti bahwa kita melihat benar terjadi tindak pidana karena ada peristiwa itu,” ungkapnya.
Otto menuturkan bahwa keterangan Moeldoko hari ini dan bukti-bukti yang diberikan digunakan untuk menunjukan bahwa mantan Panglima TNI itu tidak bersalah dan ICW diduga benar telah melakukan pencemaran nama baik.
“Fokusnya untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” pungkasnya.
Diketahui KSP Moeldoko menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir.
Pemeriksaan ini merupakan buntut laporan yang diajukan Moeldoko bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan ke Bareskrim Polri 10 September 2021
Dalam perkara ini Moeldoko merasa dicemarkan nama baiknya karena terlibat konflik kepentingan dalam penyebaran Ivermectin di masa Pandemi Covid-19.
Tudingan itu disampaikan ICW melalui Egi Primayogha yang menyebut Moeldoko punya hubungan dengan produsen Ivermectin PT Harsen Laboratories melalui Sofia Koswara.
Baca juga: Otto Hasibuan: Fokus Moeldoko Buktikan Tudingan ICW soal Ivermectin Fitnah
ICW menduga hubungan Moeldoko dengan Sofia terjalin dari kerjasama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Perkasa terkait ekspor beras.
Sofia disebut ICW merupakan direktur dan pemilik saham mayoritas PT Noorpay.
Kemudian ICW juga menyebut hubungan keduanya terjalin dari anak Moeldoko, Joanina Rachman yang memiliki saham di PT Noorpay.
Moeldoko melalui kuasa hukumnya telah melayangkan tiga surat somasi, tapi permintaan maaf dan pencabutan pernyataan tak juga dilakukan oleh ICW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.