Termasuk juga Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
"Dengan tercapainya seluruh kabupaten/kota mengampu kebijakan KLA, maka provinsi wajib memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dibagi dalam 5 klaster dapat terus ditingkatkan dan dikoordinasikan demi terpenuhinya kepentingan terbaik anak guna mewujudkan provinsi layak anak dan Indonesia Layak Anak 2030," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, bayi berusia 10 bulan dicat warna silver dan dibawa untuk meminta-minta di Pamulang, Tangerang Selatan.
Potret bayi yang dicat silver itu viral di media sosial pada Jumat (24/9/2021).
"Kami dari Satpol PP Tangerang Selatan mencari bahan keterangan di beberapa titik. Kami dapati si bayi tersebut tinggal di kontrakan," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (26/9/2021).
Muksin mengatakan, ibu dari bayi tersebut berinisial NK (21) sedangkan bayi itu berinisial MFA.
Menurut NK, kata Muksin, yang mengecat dan membawa bayinya ke jalanan adalah dua rekannya yaitu E dan B. E dan B sendiri merupakan sepasang suami istri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.