Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dalam Kerumunan Petamburan hingga Kasasinya Ditolak MA...

Kompas.com - 11/10/2021, 18:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat setelah Mahkamah Agung (MA) pada Senin (11/10/2021) menolak kasasi yang dia ajukan.

Diketahui, kasasi ini diajukan setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Rizieq pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur mulanya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan di Petamburan

Rizieq lalu mengajukan banding karena tak terima dengan putusan PN Jakarta Timur. Namun putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Timur.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus kerumunan di Petamburan di saat Rizieq baru tiba di Tanah Air setelah lama tinggal di Arab Saudi. Berikut perjalanan kasus Rizieq dalam kerumunan di Petamburan di tengah tingginya kasus Covid-19 di Jakarta saat itu.

Rizieq Ditetapkan sebagai tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2020.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pernah meminta maaf karena telah menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.

Permintaan maaf itu dia sampaikan pada Rabu (2/12/2020), lebih dari dua pekan setelah kerumunan di Petamburan tercipta.

Baca juga: Ada Sidang Kasasi Rizieq, 1.660 Personel Kepolisian Dikerahkan

 

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, di bandara, di Petamburan, Tebet, dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV.

Sidang perdana Rizieq

Sidang perdana Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan digelar pada 16 Maret. Berbagai drama terjadi di sidang perdana Rizieq PN Jakarta Timur.

Sidang dakwaan diwarnai protes dari tim kuasa hukum Rizieq. Perdebatannya, terdakwa mengikuti sidang langsung di ruang pengadilan atau melalui teleconference.

Rizieq dan tim kuasa hukum bahkan walk out setelah permintaan mereka agar Rizieq hadir di ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim. Sidang sempat diskors dua kali sebelum diputuskan ditunda pada 19 Maret.

Rizieq Divonis 8 bulan penjara

Pada 27 Mei, Rizieq kemudian divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. 

Baca juga: MA Gelar Sidang Kasasi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan di Petamburan Hari Ini

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com