Rizieq melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"Sudah (mengajukan banding). Kemarin sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kami nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Namun PT DKI Jakarta pada 4 Agustus menolak banding yang diajukan Rizieq. PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis Rizieq delapan bulan penjara.
Tak berhenti di situ, Rizieq kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasi yang diajukan Rizieq ditolak oleh MA.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Hampir Semua Simpatisan yang Ditangkap Sudah Dipulangkan
"Amar putusan ditolak," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA, Senin (11/10/2021).
Dengan demikian, putusan hukum atas kasus kerumunan di Petamburan yang melibatkan Rizieq kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.