Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Ungkap Robin Minta Uang Suap Beri Tenggat 2 Pekan

Kompas.com - 11/10/2021, 17:11 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial menyebutkan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patuju member tenggat waktu selama dua pekan untuk pembayaran suap.

Informasi itu disampaikan Syahrial saat hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain.

Syahrial menerangkan, Robin meminta pelunasan suap dilakukan segera. Robin, kata Syahrial, membandingkan tenggat waktu yang diberikan untuknya dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Seperti diketahui, Azis juga diduga menyuap Robin terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah. 

Baca juga: Periksa Bupati Nonaktif Kolaka Timur, KPK Dalami Dana Hibah dari BNPB

“Saat itu Robin mengatakan, ’Izin bang saya sudah ditagih tim, tolong bantulah bang agar segera dikirim, Ketum aja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan’,” jelas Syahrial dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/9/2021).

Syahrial mengaku tak mengerti arti kata pimpinan yang disebut oleh Robin. Namun istilah ketum digunakan Robin sebagai kata ganti untuk menyebut Azis.

Kemudian Syahrial menjawab pada Robin bahwa ia akan segera melunasi uang kesepakatan tersebut.

“Saya bantu, kalau saya ada nanti saya kirim ke abang (Robin),” tutur dia.

Lebih lanjut Syahrial menyampaikan bahwa ia mengerti bahwa Azis sedang tersandung perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.

Syahrial menuturkan, informasi itu disampaikan oleh Robin kepadanya.

“Lampung Tengah diurus oleh Robin?,” tanya jaksa.

“Iya Pak,” jawab Syahrial.

Kemudian jaksa bertanya sejauh apa Syahrial tahu perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan Azis.

Syahrial mengaku tak tahu banyak, hanya tahu dari Robin bahwa Azis tersandung perkara tersebut.

“Saya tidak tahu (banyak), hanya Robin mengatakan ,’Ada masalah di Lampung Tengah dan saya yang mengurusnya’,” ucapnya.

Menurut Syahrial informasi terkait perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah, disampaikan Robin padanya sebanyak dua kali melalui aplikasi Signal.

“Pertama melalui Signal, kemudian melalui telepon di Signal,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya Syahrial mengaku bahwa dirinya dikenalkan dengan Robin oleh Azis.

Ia menyebut perkenalan itu terjadi di rumah dinas Azis di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Juli 2020.

Dalam perkara ini Robin dan Maskur didakwa menerima uang suap pengurusan perkara di KPK senilai Rp 11,5 miliar.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Mengaku Awalnya Minta Uang Terima Kasih Rp 500 Juta

Uang itu didapatkan dari sejumlah pihak, salah satunya yang sudah dinyatakan terbukti oleh pengadilan adalah M Syahrial yang memberi Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur.

Syahrial kemudian divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, dalam dakwaan Robin dan Maskur, jaksa menduga bahwa Azis dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado memberi suap senilai total Rp 3,5 miliar untuk mengurus dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com