JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial menyebutkan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patuju member tenggat waktu selama dua pekan untuk pembayaran suap.
Informasi itu disampaikan Syahrial saat hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain.
Syahrial menerangkan, Robin meminta pelunasan suap dilakukan segera. Robin, kata Syahrial, membandingkan tenggat waktu yang diberikan untuknya dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Seperti diketahui, Azis juga diduga menyuap Robin terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah.
Baca juga: Periksa Bupati Nonaktif Kolaka Timur, KPK Dalami Dana Hibah dari BNPB
“Saat itu Robin mengatakan, ’Izin bang saya sudah ditagih tim, tolong bantulah bang agar segera dikirim, Ketum aja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan’,” jelas Syahrial dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/9/2021).
Syahrial mengaku tak mengerti arti kata pimpinan yang disebut oleh Robin. Namun istilah ketum digunakan Robin sebagai kata ganti untuk menyebut Azis.
Kemudian Syahrial menjawab pada Robin bahwa ia akan segera melunasi uang kesepakatan tersebut.
“Saya bantu, kalau saya ada nanti saya kirim ke abang (Robin),” tutur dia.
Lebih lanjut Syahrial menyampaikan bahwa ia mengerti bahwa Azis sedang tersandung perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Syahrial menuturkan, informasi itu disampaikan oleh Robin kepadanya.
“Lampung Tengah diurus oleh Robin?,” tanya jaksa.
“Iya Pak,” jawab Syahrial.
Kemudian jaksa bertanya sejauh apa Syahrial tahu perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan Azis.
Syahrial mengaku tak tahu banyak, hanya tahu dari Robin bahwa Azis tersandung perkara tersebut.
“Saya tidak tahu (banyak), hanya Robin mengatakan ,’Ada masalah di Lampung Tengah dan saya yang mengurusnya’,” ucapnya.
Menurut Syahrial informasi terkait perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah, disampaikan Robin padanya sebanyak dua kali melalui aplikasi Signal.
“Pertama melalui Signal, kemudian melalui telepon di Signal,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya Syahrial mengaku bahwa dirinya dikenalkan dengan Robin oleh Azis.
Ia menyebut perkenalan itu terjadi di rumah dinas Azis di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Juli 2020.
Dalam perkara ini Robin dan Maskur didakwa menerima uang suap pengurusan perkara di KPK senilai Rp 11,5 miliar.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Mengaku Awalnya Minta Uang Terima Kasih Rp 500 Juta
Uang itu didapatkan dari sejumlah pihak, salah satunya yang sudah dinyatakan terbukti oleh pengadilan adalah M Syahrial yang memberi Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur.
Syahrial kemudian divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, dalam dakwaan Robin dan Maskur, jaksa menduga bahwa Azis dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado memberi suap senilai total Rp 3,5 miliar untuk mengurus dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.