Menurut Syahrial informasi terkait perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah, disampaikan Robin padanya sebanyak dua kali melalui aplikasi Signal.
“Pertama melalui Signal, kemudian melalui telepon di Signal,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya Syahrial mengaku bahwa dirinya dikenalkan dengan Robin oleh Azis.
Ia menyebut perkenalan itu terjadi di rumah dinas Azis di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Juli 2020.
Dalam perkara ini Robin dan Maskur didakwa menerima uang suap pengurusan perkara di KPK senilai Rp 11,5 miliar.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Mengaku Awalnya Minta Uang Terima Kasih Rp 500 Juta
Uang itu didapatkan dari sejumlah pihak, salah satunya yang sudah dinyatakan terbukti oleh pengadilan adalah M Syahrial yang memberi Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur.
Syahrial kemudian divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, dalam dakwaan Robin dan Maskur, jaksa menduga bahwa Azis dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado memberi suap senilai total Rp 3,5 miliar untuk mengurus dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.