Lili awalnya menegaskan tak bisa membantu Syahrial untuk menutup proses pengungkapan kasus tersebut.
Namun setelah Syahrial terus meminta, Lili menyarankannya untuk menghubungi seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Tapi, karena Arief Aceh tak bisa dihubungi, Syahrial kemudian memilih tetap menggunakan jasa Robin untuk mengurus perkaranya di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikkan.
Adapun Robin dan Maskur diduga menerima suap pengurusan perkara di KPK senilai Rp 11,5 miliar dari sejumlah pihak salah satunya mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.