JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial mengaku yang mengenalkannya dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju adalah mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.
Adapun Syahrial hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di KPK yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain.
Perkenalan itu, disebut Syahrial, terjadi pada Juli 2020. Kala itu Syahrial yang sedang berkunjung ke Jakarta mampir ke rumah dinas Azis di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saya silaturahmi bicara dengan Azis dan setelah itu Pak Azis sampaikan ada orang yang ingin dikenalkan. Kemudian dari pos datanglah Pak Robin,” ungkap Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
Azis, disebut Syahrial, hendak mengenalkan seseorang untuk membantunya terkait proses Pilkada di Tanjungbalai.
“Bro gue mau kenalin sama orang nih, tapi jangan cerita-cerita proyek ya bro,” kata Syahrial menirukan perkataan Azis.
Dalam kesaksiannya, Syahrial menceritakan bahwa ia tak mengerti bahwa Robin adalah penyidik KPK. Namun kemudian Robin mengenalkan diri dengan mengeluarkan name tag miliknya.
“Saat dikenalkan saya enggak tahu (Robin penyidik KPK), lalu Pak Robin mengeluarkan name tagnya,” sebut dia.
Jaksa kembali menanyakan keterangan Syahrial tersebut. Pasalnya, dalam proses persidangan Robin selalu mengaku dikenalkan pada Syahrial melalui ajudan Azis bernama Dedi Yulianto.
“Saksi saya tegaskan lagi, yang kenalkan saudara ke Robin, Pak Azis?,” tanya jaksa.
“Benar Pak,” jawab Syahrial.
Namun dalam persidangan ini, Robin kembali melakukan bantahan.
Ia bersikukuh menyebut bahwa yang mengenalkannya dengan Syahrial bukan Azis, namun Dedi Yulianto.
“Yang kenalkan saya ke Syahrial adalah Dedi Yulianto ajudan dari Azis Syamsuddin,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Syahrial juga sempat dihubungi oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Sebut Kasus M Syahrial Ditangani Tim Taliban
Lili awalnya menegaskan tak bisa membantu Syahrial untuk menutup proses pengungkapan kasus tersebut.
Namun setelah Syahrial terus meminta, Lili menyarankannya untuk menghubungi seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Tapi, karena Arief Aceh tak bisa dihubungi, Syahrial kemudian memilih tetap menggunakan jasa Robin untuk mengurus perkaranya di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikkan.
Adapun Robin dan Maskur diduga menerima suap pengurusan perkara di KPK senilai Rp 11,5 miliar dari sejumlah pihak salah satunya mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.