Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Perhatikan Kriteria Berikut untuk Tentukan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Kompas.com - 09/10/2021, 06:03 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memilih calon tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Pemilihan tersebut, kata dia, juga harus sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum (Pemilu).

"Karena memang kewenangan untuk memilih timsel KPU dan Bawaslu ini ada di tangan presiden dan siapa saja bisa mengusulkan. Harapannya presiden juga tidak seperti memberikan cek kosong, tidak asal menunjuk timsel yang biasa-biasa saja," kata Ihsan dalam diskusi daring, Jumat (8/10/2021).

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan presiden untuk memilih timsel sesuai Pasal 22 yakni memiliki rekam jejak yang baik.

Misalnya, tidak pernah tersangkut kasus etik atau pelanggaran-pelanggaran yang justru bisa mengganggu proses terkait tugas dan wewenang timsel.

Baca juga: Soal Jadwal Pemilu 2024, Demokrat Ingatkan Keputusan Akhir di KPU

"Atau yang kedua memiliki kredibilitas dan integritas. Ini juga menjadi penting, kenapa? Karena ini juga berkaitan dengan hasil dari yang akan dipilih oleh tim seleksi itu juga akan mencerminkan kualitas penyelenggara kita," ujarnya.

"Nah kualitas penyelenggara pemilu itu akan berdampak juga pada kualitas kepemiluan di Indonesia," lanjut dia.

Oleh karena itu, kata Ihsan, kredibilitas dan integritas ini harus betul-betul menjadi satu perhatian presiden dalam memilih timsel.

Selajutnya, yang harus diperhatikan presiden adalah memahami permasalahan pemilu. Terlebih lagi Pemilu 2024 akan sangat kompleks pelaksanaannya.

"Bahwa harus ada rekam jejak yang jelas memiliki pengetahuan terkait dengan bagaimana kompleksitas penyelenggaraan pemilu kita," ungkapnya.

Kemudian, timsel juga harus memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi atau mengetahui bagaimana proses rekrutmen dan seleksi.

Sementara yang terakhir adalah tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Ia pun menegaskan, siapaun yang mengusulkan nama tersebut, presiden harus tetap memperhatikan kriteria yang ada di Pasal 22.

Baca juga: KPU Buka Opsi Pilkada Diundur, Ketua Komisi II Tegaskan Agar Tetap Sesuai UU Pilkada

"Karena tadi siapapun masyarakat sipil mau Kemendagri yang mengusulkan atau misalnya Mensesneg sekalipun setiap orang punya hak yang sama asalkan memenuhi ketentuan Pasal 22 ini," ucap dia.

Sebagai informasi masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan habis tepatnya pada April 2022 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com