Salin Artikel

Presiden Diminta Perhatikan Kriteria Berikut untuk Tentukan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memilih calon tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Pemilihan tersebut, kata dia, juga harus sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum (Pemilu).

"Karena memang kewenangan untuk memilih timsel KPU dan Bawaslu ini ada di tangan presiden dan siapa saja bisa mengusulkan. Harapannya presiden juga tidak seperti memberikan cek kosong, tidak asal menunjuk timsel yang biasa-biasa saja," kata Ihsan dalam diskusi daring, Jumat (8/10/2021).

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan presiden untuk memilih timsel sesuai Pasal 22 yakni memiliki rekam jejak yang baik.

Misalnya, tidak pernah tersangkut kasus etik atau pelanggaran-pelanggaran yang justru bisa mengganggu proses terkait tugas dan wewenang timsel.

"Atau yang kedua memiliki kredibilitas dan integritas. Ini juga menjadi penting, kenapa? Karena ini juga berkaitan dengan hasil dari yang akan dipilih oleh tim seleksi itu juga akan mencerminkan kualitas penyelenggara kita," ujarnya.

"Nah kualitas penyelenggara pemilu itu akan berdampak juga pada kualitas kepemiluan di Indonesia," lanjut dia.

Oleh karena itu, kata Ihsan, kredibilitas dan integritas ini harus betul-betul menjadi satu perhatian presiden dalam memilih timsel.

Selajutnya, yang harus diperhatikan presiden adalah memahami permasalahan pemilu. Terlebih lagi Pemilu 2024 akan sangat kompleks pelaksanaannya.

"Bahwa harus ada rekam jejak yang jelas memiliki pengetahuan terkait dengan bagaimana kompleksitas penyelenggaraan pemilu kita," ungkapnya.

Kemudian, timsel juga harus memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi atau mengetahui bagaimana proses rekrutmen dan seleksi.

Sementara yang terakhir adalah tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Ia pun menegaskan, siapaun yang mengusulkan nama tersebut, presiden harus tetap memperhatikan kriteria yang ada di Pasal 22.

"Karena tadi siapapun masyarakat sipil mau Kemendagri yang mengusulkan atau misalnya Mensesneg sekalipun setiap orang punya hak yang sama asalkan memenuhi ketentuan Pasal 22 ini," ucap dia.

Sebagai informasi masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan habis tepatnya pada April 2022 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/09/06030001/presiden-diminta-perhatikan-kriteria-berikut-untuk-tentukan-timsel-calon

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke