JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti mekanisme pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Doli mengungkapkan hal itu menanggapi opsi yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memundurkan waktu pelaksanaan Pilkada dari November 2024 menjadi Februari 2025.
"Kami dari awal menyepakati, walaupun terjadi perubahan tanggal Pilkada harus mengubah undang-undang. Karena undang-undang itu tertulis pilkada serentak nasional 2024 dilaksanakan November 2024," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Untuk memundurkan waktu pelaksanaan Pilkada, menurut dia, harus merevisi UU Pilkada. Sementara, Komisi II berharap sebisa mungkin tidak mengubah beleid yang ada. Sebab, perubahan terhadap sebuah UU membutuhkan waktu yang lama.
"Kami sebisa mungkin kalau bisa kita hindari tidak bicara revisi undang-undang, kan lebih bagus. Makanya kami menawarkan exercise ulang tanpa memundurkan jadwal pilkada," terangnya.
Baca juga: KPU Buka Opsi Mundurkan Pilkada ke 2025
Meski begitu, politisi Partai Golkar itu menyadari bahwa KPU memiliki beban waktu pelaksanaan Pilkada yang berhimpitan dengan Pemilu Legislati dan Pemilihan Presiden, bila Pemilu 2024 diselenggarakan pada 15 Mei 2024.
"Pertimbangan mereka mengundurkan itu kan karena mau menghindari adanya irisan terlalu dalam antara waktu Pileg, Pilpres dan Pilkada," imbuh dia.
Diketahui, hingga kini belum ada kesepakatan yang dibuat antara Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu yaitu KPU terkait tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.
Terbaru, KPU membuka opsi untuk memundurkan jadwal Pilkada yang awalnya tahun 2024 menjadi 2025.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, pihaknya membuat opsi tersebut karena merespons pemerintah yang mengusulkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar pada 15 Mei.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Buka Peluang Masa Kampanye Pilkada 2024 Dipersingkat
"Dalam hal hari H Pemilu dan Pilkada, KPU kan mengajukan dua opsi. Opsi pertama hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024," kata Pramono kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
"Opsi dua hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.