Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Anggota BPK Dinilai Cacat Hukum, Yusril Kirim Surat Keberatan ke Puan Maharani

Kompas.com - 07/10/2021, 18:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra melalui IHZA & IHZA LAW FIRM hari ini, Kamis (7/10/2021) melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Yusril menilai, proses pemilihan tersebut cacat hukum karena anggota BPK terpilih yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

"Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara. Karena jabatan itu, Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Koordinator MAKI Gugat Lagi Puan ke PTUN Jakarta Terkait Seleksi Anggota BPK

Padahal, lanjut Yusril, berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun.

"Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021," ucapnya.

Sementara, kata dia, kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena di situlah anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya.

Yusril mengatakan, dirinya menyampaikan keberatan kepada Ketua DPR sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman.

"Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan preseden yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya," nilai Yusril.

Baca juga: Diduga Tak Penuhi Syarat, Nyoman Suryadnyana Disahkan DPR Jadi Anggota BPK 2021-2026

Ia berpendapat, kasus calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 huruf j sudah pernah terjadi pada 2009.

Waktu itu, jelas Yusril, ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.

"Ketua DPR waktu itu, Agung Laksono, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait syarat dua tahun itu. Ketua MA menjawab, ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK," jelasnya.

Yusril mengatakan, Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti oleh dua orang yang perolehan suara di bawahnya yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Mu.

Baca juga: Soal Nyoman Adhi Suryadnyana, Ini Kata Ketua BPK

Kejadian tidak memenuhi syarat tersebut dinilai Yusril terulang kembali dalam pemilihan anggota BPK 2021.

Yusril menambahkan, DPD sudah mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK.

Namun, pada 16 Agustus 2021, pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com